Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memperingatkan masyarakat, bahwa rating yang tertera pada sejumlah gim di platform Steam bukanlah hasil klasifikasi resmi pemerintah.
Dalam pengawasan terbaru yang dilakukan, pemerintah menemukan indikasi bahwa label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform tersebut digunakan tanpa proses verifikasi sah, sehingga berpotensi menyesatkan publik terkait batas usia pemain.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital dari konten yang mungkin belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Mekanisme Mandiri Menyesatkan
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana mengungkapkan bahwa rating yang beredar di Steam saat ini masih berbasis mekanisme internal self-declare.
Artinya, klasifikasi tersebut ditentukan secara sepihak oleh platform atau pengembang tanpa melalui kurasi resmi dari otoritas di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” tegas Sonny saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat.
Penggunaan label IGRS tanpa verifikasi ini dinilai mencoreng validitas sistem klasifikasi nasional.
Kewajiban Platform & Langkah Tegas
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), memiliki tanggung jawab hukum untuk menyajikan informasi yang akurat.
Praktik pencantuman rating tidak resmi ini diduga melanggar beberapa regulasi utama di Indonesia:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Mewajibkan perlindungan anak dalam sistem elektronik.
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024: Mengatur kewajiban pencantuman hasil klasifikasi gim yang resmi dan terverifikasi.
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Pemerintah tidak tinggal diam. Kemkomdigi akan segera melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Steam guna membahas kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap informasi yang sampai ke tangan publik, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika dalam evaluasi lanjutan ditemukan pelanggaran yang disengaja, Kemkomdigi siap mengambil tindakan administratif tegas terhadap platform yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya menciptakan ruang digital yang aman memerlukan peran aktif dari semua pihak. Sembari menyempurnakan sistem verifikasi IGRS agar lebih akurat, Kemkomdigi mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk tidak langsung menelan mentah-mentah label usia di platform distribusi gim.
Untuk informasi yang sah, publik disarankan selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah, bisa melalui helpdesk di helpdesk@igrs.id. (AW)





