Ketok Palu! BPH Berubah Menjadi Kementerian Haji

Langkah Berani DPR, Bentuk Kementerian Baru Khusus Haji dan Umrah, Ada Apa di Baliknya ?

Jakarta –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah menjadi UU, sebuah langkah yang disebut-sebut akan menjadi babak baru pengelolaan ibadah yang paling dinanti umat Muslim.

Inti dari perubahan monumental ini adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi sebuah entitas yang lebih kuat: Kementerian Haji.

Transformasi ini memicu banyak pertanyaan, mulai dari bagaimana nasib Kementerian Agama (Kemenag) di masa depan hingga dampaknya terhadap pelayanan jemaah.

Dari Badan ke Kementerian

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah menjadi UU

Keputusan ini diambil setelah pembahasan yang panjang dan alot di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (26/08/25).

Menurut Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang revisi UU ini adalah upaya untuk memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif dan efisien.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah rancangan undang-undang ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Marwan, yang langsung disambut seruan “Setuju!” dari para anggota dewan.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Bertahun-tahun, isu-isu terkait antrean panjang, kuota, dan kualitas pelayanan haji menjadi sorotan publik.

Dengan dibentuknya Kementerian Haji, diharapkan tata kelola akan lebih fokus, transparan, dan profesional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atas yang hadir mewakili pemerintah, menegaskan bahwa Presiden RI memberikan dukungan penuh terhadap perubahan ini.

“Presiden menyatakan setuju atas perubahan Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” ujar Supratman, mengakhiri perdebatan dan membuka lembaran baru dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. (YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *