KPK Tahan Dirut PT Petro Energy, Terlibat Korupsi Kredit LPEI Senilai Rp 900 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho (NN), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

“NN, Presiden Direktur PT PE, telah ditahan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.

Newin ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rutan KPK Cabang Kelas 1 Jakarta Timur.

Newin Nugroho keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.26 WIB. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Newin memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga orang untuk diperiksa terkait kasus ini, yakni:

  1. Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
  2. Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT Petro Energy)
  3. Susy Mira Dewi Sugiarta (Konsultan/Wiraswasta)

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Maret 2025.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 900 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Konsultan/Wiraswasta (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *