Jakarta – Lanskap digital Indonesia baru saja mengalami pergeseran besar. Platform media sosial raksasa X (sebelumnya Twitter) secara resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Keputusan ini diambil sebagai langkah patuh terhadap aturan hukum nasional yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
Kebijakan yang diumumkan di Jakarta, dan menandai era baru pelindungan anak di ruang siber. X menjadi salah satu platform global pertama yang secara konkret menyesuaikan sistemnya agar selaras dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di tanah air.
Demi Ruang Digital Ramah Anak
Mengapa angka 16 tahun menjadi krusial ? PP TUNAS mengklasifikasikan layanan jejaring sosial sebagai platform berisiko tinggi bagi tumbuh kembang anak.
Pemerintah memandang bahwa konten dan interaksi di platform seperti X, memerlukan kematangan usia tertentu agar risiko eksploitasi dan dampak negatif lainnya dapat ditekan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik keterbukaan X dalam mengikuti aturan main di Indonesia.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar sebagaimana dikutip dari Laman Resmi Kemkomdigi.
Tanggal Main Identifikasi Akun
Bagi pengguna X, kebijakan ini bukan sekadar imbauan di atas kertas. Melalui surat resminya, X telah menyiapkan rencana aksi yang sangat terstruktur:
- Pusat Bantuan Khusus: X telah memperbarui laman Pusat Bantuan khusus untuk Indonesia guna memberikan edukasi mengenai aturan baru ini.
- Identifikasi Massal: Mulai 27 Maret 2026, X akan mulai mengidentifikasi akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
- Penonaktifan Akun: Akun yang tidak memenuhi kriteria usia tersebut akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.
Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau proses ini secara berkala untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran PP TUNAS.

“Warning” Platform Digital Lainnya
Langkah cepat X ini kini menjadi “standar baru” yang diharapkan diikuti oleh raksasa teknologi lainnya.
Dirjen Alexander Sabar secara tegas meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang sudah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.
Pemerintah kini tengah menunggu itikad baik dari platform lain, untuk menunjukkan rasa hormat mereka terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.
Keputusan X untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun, mungkin akan memicu pro dan kontra di kalangan pengguna muda.
Namun, di balik hilangnya akses tersebut, ada sebuah benteng yang sedang dibangun untuk menjaga generasi penerus bangsa dari paparan konten yang belum saatnya mereka konsumsi. (NR)
Baca juga :





