Panglima TNI Tegaskan Wajib Pensiun Dini Prajurit TNI Aktif Yang Duduki Jabatan Sipil

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan pernyataan tegas mengenai posisi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Agus menegaskan bahwa mereka yang menjabat di kementerian atau lembaga sipil harus segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang mengatur larangan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus dalam konferensi pers di STIK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

Penegasan Terkait Kenaikan Pangkat dan Penempatan Jabatan Sipil

Jenderal Agus memberikan penegasan tersebut saat menanggapi kenaikan pangkat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, yang baru saja dipromosikan dari mayor menjadi letnan kolonel. Terkait hal itu, Agus menegaskan bahwa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil seperti yang dimiliki Teddy harus mengundurkan diri.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” tegas Agus ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Keputusan terkait penempatan sejumlah perwira TNI aktif dalam jabatan sipil menuai perhatian publik. Salah satunya adalah Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang baru saja diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang baru saja ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog, diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Keputusan ini mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama Bulog. Menanggapi hal ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan bahwa Novi Helmy sudah bukan lagi anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap UU TNI.

Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait dengan keberadaan prajurit TNI yang menduduki posisi sipil, seperti yang terjadi pada Teddy Indra Wijaya.

Terkait dengan Teddy Indra Wijaya, yang baru-baru ini mendapat promosi kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel, keputusan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang diterbitkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Kenaikan pangkat tersebut juga tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini sudah diteken sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kritik dan Respon Pemerintah

Keputusan untuk menempatkan prajurit TNI dalam jabatan sipil seperti ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa pihak menilai bahwa penempatan perwira TNI dalam posisi sipil bertentangan dengan prinsip-prinsip pemisahan antara militer dan sipil yang diatur dalam UU TNI. Namun, pemerintah melalui TNI dan pejabat terkait menyatakan bahwa semua langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dengan mempertimbangkan aspek yang lebih luas.

Sementara itu, kebijakan pensiun dini bagi prajurit yang menjabat di posisi sipil ini bertujuan untuk memastikan bahwa prajurit TNI tetap fokus pada tugas militer mereka tanpa terlibat dalam urusan sipil yang bisa mengganggu independensi dan netralitas TNI. Keputusan ini diharapkan dapat mempertegas kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan. (Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *