Amerika Serikat — Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump untuk mencabut kewarganegaraan penduduk Amerika Serikat berdasarkan kelahiran mereka, kembali tertunda setelah seorang hakim New Hampshire menyetujui gugatan American Civil Liberties Union (ACLU) terhadap perintah eksekutif tersebut.
Gugatan ACLU menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump tersebut bertentangan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang menetapkan bahwa “semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal”.
“Ini akan melindungi setiap anak di seluruh negeri dari perintah eksekutif yang melanggar hukum, inkonstitusional, dan kejam ini,” ucap Cody Wofsy, pengacara para penggugat, dilansir dari AP News.
Sejak memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden Amerika Serikat, pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran merupakan salah satu fokus utama Trump.
Sebagai bagian dalam tindakan kerasnya dalam menghadapi imigrasi, Trump telah berupaya mencabut hak kewarganegaraan bayi yang lahir dari imigran ilegal dan pengunjung asing.
Joseph La Plante adalah hakim yang mengeluarkan putusan yang memblokir perintah eksekutif Trump. Ia juga memberi waktu kepada pemerintah tujuh hari untuk mengajukan banding.
Keputusan ini muncul beberapa minggu setelah Mahkamah Agung menetapkan batasan tentang bagaimana dan kapan perintah universal dikeluarkan oleh pengadilan federal.
Namun, keputusan tersebut masih mengizinkannya melalui jalur hukum tertentu. Dikutip dari AP News, Harrison Fields, Juru Bicara Gedung Putih menantang putusan LaPlante.
“Pemerintahan Trump akan berjuang keras melawan upaya para hakim pengadilan distrik yang nakal ini, untuk menghalangi kebijakan yang akan diterapkan oleh Presiden Trump.”
Pemerintahan Trump mengajukan banding terhadap penangguhan sementara tersebut ke pengadilan tertinggi AS, dengan alasan bahwa LaPlante tidak memiliki kewenangan untuk memblokir perintah eksekutif presiden.
Mayoritas konservatif dalam Mahkamah Agung berpihak dengan Trump dalam putusan 6-3 yang secara luas membatasi kekuasaan kehakiman. Namun mereka tidak membahas konstitusionalitas perintah eksekutif Trump.
Menyusul keputusan Mahkamah Agung, perintah eksekutif Trump ditetapkan akan berlaku pada tanggal 27 Juli 2025. (VT)





