Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

Mensesneg : Proses Kajian Pemerintah Dilakukan Secara Menyeluruh & Melibatkan Pakar Hukum

Jakarta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga individu yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan ini mengakhiri drama hukum yang mencuat sejak Juli 2024, dan menegaskan komitmen negara untuk memperbaiki ketidaktepatan dalam penegakan hukum.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg, Prasetyo Hadi dan Seskab, Teddy Indra Wijaya dalam keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Dasco menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik, dan kajian mendalam yang dilakukan oleh DPR.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media.

Kajian Komprehensif & Nama Terkait

Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat, terkait kasus ASDP ini.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPR menugaskan Komisi III sebagai mitra sektor hukum, untuk melakukan kajian mendalam atas perkembangan penyelidikan perkara.

Hasil kajian ini kemudian disampaikan kepada pemerintah, sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Perkara yang menjadi fokus adalah nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan tiga nama:

Foto: Dok. IG ASDP
  • Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama)
  • Muhammad Yusuf Hadi
  • Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus ini berakar dari keputusan bisnis korporasi yang diambil Direksi PT ASDP pada periode 2019-2022, khususnya terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Meskipun Ira Puspadewi, bersama jajaran direksi menyetujui proses tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menemukan adanya dugaan kejanggalan yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 Triliun, yang dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Sementara itu Mensesneg, Prasetyo Hadi memaparkan bahwa proses kajian pemerintah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan pakar-pakar hukum.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas Prasetyo Hadi.

Komitmen Keadilan Hukum

Keputusan rehabilitasi ini diambil setelah Menteri Hukum mengirimkan surat pertimbangan kepada Presiden. Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo menggunakan haknya untuk memberikan persetujuan.

  • Keputusan Presiden didasarkan pada komitmen untuk menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum.
  • Pemerintah memandang keadilan hukum bukan sekadar proses formal, melainkan juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Rehabilitasi bagi tiga pejabat ASDP ini menjadi contoh konkret bahwa negara siap bertindak untuk memulihkan nama baik seseorang apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” tutup Mensesneg.(YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *