Jakarta – Setiap investor pasti tahu dan paham, bahwa properti bukan hanya soal lokasi dan harga, tapi juga legalitas.
Di tengah gemerlapnya penawaran properti, ada satu istilah yang seringkali memicu keraguan: Hak Guna Bangunan (HGB).
Padahal, memahami HGB bukan hanya sekadar menambah wawasan, melainkan kunci untuk membuka peluang investasi yang menguntungkan.
Mari kita kenali lebih dalam sertifikat ini, yang menjadi fondasi bagi banyak bangunan modern di Indonesia.
Bayangkan kita ingin memiliki sebuah apartemen di pusat kota atau ruko di kawasan bisnis yang ramai, lalu menemukan sebuah penawaran menarik, namun sertifikatnya berstatus HGB, bukan Hak Milik (SHM).
Sontak, keraguan muncul. Apakah properti ini aman ? Apakah kita benar-benar memilikinya ? Jawabannya, ya, kita tetap memiliki hak, namun dengan skema yang berbeda.
Secara sederhana, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini diberikan oleh negara atau pihak lain, seperti BUMN, dengan jangka waktu tertentu.
HGB diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dan memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun, yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan kemudian diperbarui kembali.
HGB Pilihan Strategis Pengembang
Jika SHM dianggap lebih superior, mengapa banyak properti modern, seperti apartemen, ruko, dan perumahan di kawasan urban, justru dijual dengan status HGB ?
Jawabannya terletak pada fleksibilitas dan strategi pengembangan.
HGB memungkinkan pengembang untuk membangun properti di atas tanah strategis, yang tidak bisa dijual dengan status SHM secara langsung.
Ini menciptakan ekosistem properti yang lebih fleksibel dan terjangkau, baik untuk pembeli maupun pengembang. Berikut beberapa keuntungan HGB yang membuatnya menarik:
- Legalitas Kuat: Properti HGB diakui dan tercatat secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga memberikan keamanan bagi pemiliknya.
- Lahan Strategis: Pengembang bisa memanfaatkan lahan-lahan di pusat kota atau kawasan bisnis yang vital tanpa harus memilikinya secara penuh.
- Biaya Terjangkau: Biaya perolehan properti HGB seringkali lebih murah dibanding SHM, menjadikannya pilihan investasi yang menarik.
Lebih lanjut, bagi pemilik HGB perorangan, ada jalan keluar untuk mengubah status properti mereka.
Kita bisa mengajukan konversi HGB menjadi SHM di BPN, asalkan tanah tersebut sudah sepenuhnya dibeli atas nama individu, bukan atas nama badan hukum.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison.
Proses ini tentunya membutuhkan beberapa persyaratan dan biaya, namun ini membuktikan bahwa HGB bukanlah “jalan buntu” dalam kepemilikan properti.
Tips Membeli Properti HGB
Sebagai investor, kita tidak boleh terburu-buru. Sebelum memutuskan untuk membeli properti berstatus HGB, pastikan kita melakukan hal-hal berikut ini :
- Verifikasi Sertifikat Asli: Periksa keabsahan sertifikat di BPN untuk memastikan properti tersebut legal dan bebas sengketa.
- Pahami Masa Berlaku: Cek sisa masa berlaku HGB dan perhatikan jangka waktu perpanjangan, agar kita bisa mempersiapkan diri secara finansial.
- Konsultasi dengan Ahlinya: Gandeng Pengacara/Advokad, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk memastikan seluruh proses transaksi berjalan aman dan sesuai hukum.
Praktisi Hukum, Roni Haryono menyatakan bahwa masyarakat sering kali merasa ragu ketika dihadapkan pada properti dengan sertifikat HGB.
“HGB bukanlah hak kepemilikan yang ‘setengah-setengah’, melainkan instrumen hukum yang sangat strategis. HGB menawarkan fleksibilitas dan legalitas yang terjamin, selama pemiliknya melakukan due diligence dengan benar. Ini termasuk memeriksa masa berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memahami seluruh hak serta kewajiban yang tercantum,” ujar Roni.
Investasi properti berstatus HGB sama amannya dengan Hak Milik, dan bahkan bisa menjadi pilihan yang lebih fleksibel untuk mencapai tujuan finansial kita.
Memahami HGB adalah langkah awal untuk menjadi investor properti yang sukses. HGB bukan hanya sekadar sertifikat, melainkan pintu gerbang menuju investasi yang strategis dan legal.
Dengan pengetahuan yang tepat, kita bisa memanfaatkan skema ini untuk meraih keuntungan di masa depan, sambil tetap merasa aman dan terlindungi secara hukum.
Jadi, jangan biarkan kekeliruan informasi menghalangi kita dari peluang investasi yang menjanjikan.(*)





