Setelah TikTok, Kini Giliran YouTube & Netflix Dipanggil DPR: Revisi UU Penyiaran Kian Panas!

Layar Kita Gunakan Aturan Usang, Akankah UU Penyiaran Mampu Mengejar Laju Digital ?

Jakarta – Di tengah dunia digital yang terus berputar, ada sebuah ironi di balik layar gawai kita.

Ketika banyak orang berselancar di YouTube, tenggelam dalam drama Netflix, atau bergoyang mengikuti irama TikTok, sesungguhnya ada regulasi berusia lebih dari dua dekade yang terbengkalai, tak mampu lagi merangkul realitas yang ada.

Inilah kisah tentang sebuah undang-undang yang coba mengejar ketertinggalan, demi menjaga keadilan ekosistem media di negeri ini.

Acara “Forum Pemred Talks: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” dikantor Berita Antara, menjadi panggung bagi Komisi I DPR untuk menyuarakan urgensi yang sudah di depan mata: revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus segera dipercepat.

Ketika Batas Konvensional Luntur di Hadapan Digital

Anggota Komisi I, Nurul Arifin

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin dengan tegas menyatakan bahwa UU Penyiaran yang ada saat ini sudah bak fosil, tak lagi relevan untuk mengatur lautan konten digital yang membanjiri kita.

“Kita ingin undang-undang ini cepat selesai,” ujarnya penuh harap.  Ia bahkan menambahkan bahwa DPR akan segera mengundang raksasa-raksasa digital seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.

“Bukan untuk sekadar berbasa-basi, melainkan untuk menemukan kesepakatan yang bisa dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran. Ini adalah langkah nyata, sebuah jembatan yang coba dibangun antara regulator dan inovator.”

Menurut Nurul, inti masalahnya ada pada perbedaan definisi yang semakin kabur. Apa itu “penyiaran konvensional” dan apa itu “konten digital” ?

Celah hukum inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah besar. Targetnya, UU baru nanti mampu mengatur distribusi konten secara adil dan bertanggung jawab, namun tanpa harus menjadi tembok penghalang inovasi.

Beberapa Poin Terkait Undang Undang Penyiaran

  • Definisi yang Usang: UU Penyiaran saat ini tidak mengakomodasi fenomena media digital dan platform OTT yang masif.
  • Keadilan Ekosistem: Regulasi yang relevan dibutuhkan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di industri media, baik konvensional maupun digital.
  • Perlindungan Konsumen: Aspek perlindungan masyarakat dari konten negatif atau tidak bertanggung jawab di platform digital juga perlu diatur.

“Media saat ini dalam situasi yang memprihatinkan. Maka revisi ini adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan DPR,” pungkas Nurul, menyoroti betapa gentingnya situasi ini.

Jejak Panjang Revisi yang Terganjal

Perjalanan revisi UU Penyiaran ini bukanlah hal baru. Ia sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2012, bahkan sempat masuk dalam daftar prioritas (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.

Namun, draf tersebut sempat memicu badai kritik, khususnya pada pasal yang kontroversial, yakni yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigatif di televisi.

Akibatnya, pembahasan pun tertunda. Sebuah ironi lain: niat baik untuk mengatur justru terbentur pada potensi pembatasan kebebasan pers.

Harapan untuk Aturan yang Adil

Dukungan kuat juga datang dari pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria turut menekankan pentingnya percepatan revisi ini.

“Kita berharap revisi ini bisa cepat dirampungkan dan mampu merangkum persoalan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.

Pernyataan ini menggaris-bawahi kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif, mengenai urgensi regulasi yang komprehensif di era digital. (YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *