Denpasar – Pemerintah kembali menegaskan sikap menolak segala bentuk legalisasi terhadap peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal di Indonesia.
Larangan ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah serius untuk melindungi industri tekstil dan UMKM fesyen dalam negeri yang terancam.
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada ruang bagi pakaian bekas impor ilegal untuk beredar di pasar domestik.
Penegasan ini disampaikan saat ia menghadiri kegiatan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/11/25).

Larangan ini sejalan dengan regulasi yang sudah berlaku dan bukan kebijakan baru.
Impor pakaian bekas sudah lama masuk dalam daftar barang yang dilarang karena dinilai membawa dampak negatif yang berlapis bagi negara.
“Yang jelas, kita ingin mencarikan solusi terbaik. Jadi dengan ini pelaku-pelaku usaha thrifting bisa justru menjual produk-produk lokal,” ujar Dyah Roro Esti.
Bisnis Lokal & Kesehatan Publik
Larangan impor pakaian bekas didasarkan pada dua alasan utama yang faktual: perlindungan ekonomi nasional dan risiko kesehatan.
- Ancaman Industri Tekstil: Masuknya barang thrifting menekan industri tekstil padat karya di dalam negeri. Hal ini juga dinilai mengganggu persaingan usaha yang sehat dan merugikan produsen lokal.
- Dampak ke UMKM Fesyen: Pemerintah melihat UMKM yang bergerak di sektor fesyen, yang selama ini berjuang, tertekan oleh harga jual pakaian bekas yang sangat murah.
- Risiko Kesehatan: Pakaian bekas impor dikhawatirkan membawa risiko kesehatan dan kebersihan yang tidak terjamin karena tidak melalui standar sanitasi yang jelas.
Komitmen Solusi Transisi Pedagang
Menyadari keresahan para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor (thrifting), pemerintah telah menyiapkan solusi transisi.
Pemerintah tidak ingin larangan ini dipahami sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya pengalihan usaha ke sektor yang lebih berkelanjutan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyediakan alternatif bagi pedagang.
- Lebih dari Seribu Merek Lokal: Pemerintah menawarkan akses ke lebih dari 1.000 merek lokal yang dapat dijual oleh pedagang thrift sebagai alternatif.
- Pencarian Jalan Tengah: Kerja sama antar kementerian terus diperkuat untuk mencari solusi terbaik yang tetap berpihak pada pelaku usaha lokal, termasuk pedagang yang beralih menjual produk dalam negeri.
Pemerintah berharap dengan adanya fasilitasi ini, pedagang dapat bertransisi untuk menjual produk dalam negeri yang memiliki standar kualitas dan kebersihan yang terjamin.
Pengawasan & Perubahan Perilaku Konsumen
Di samping memberikan solusi transisi, pemerintah juga memperketat pengawasan di lapangan.
Upaya penertiban terhadap barang tekstil yang masuk melalui jalur tidak resmi atau penyelundupan di pelabuhan dan lokasi penyimpanan terus dilakukan.
Wamendag Dyah Roro Esti mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi. Perubahan perilaku konsumen untuk lebih memilih produk lokal sangat penting dalam upaya ini.
Dukungan masyarakat dianggap krusial untuk memperkuat ekosistem usaha lokal di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat. Memilih merek lokal berarti mendukung keberlangsungan industri tekstil dan UMKM nasional (NR)





