Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM, setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Komite Pemeriksa, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian diambil sesuai dengan ketentuan dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UGM. “Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku, berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ungkap Andi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Penjatuhan sanksi terhadap EM didasarkan pada :
- Hasil pemeriksaan intensif Satgas PPKS
- Keterangan korban & saksi
- Analisis terhadap bukti-bukti pendukung
- Terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023
- Terbukti melanggar kode etik dosen
Hasil akhir pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang menyatakan pemberhentian tetap terhadap EM dari seluruh jabatan akademik di universitas.
Awal Mula Peristiwa
Laporan awal kasus ini diterima oleh pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Untuk menanggapi laporan tersebut, pihak fakultas segera melapor kepada Satgas PPKS, dan berkoordinasi untuk memulai proses pendampingan terhadap korban serta investigasi.
Sebagai bagian dari respons cepat, EM langsung dibebas-tugaskan dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, melalui Keputusan Dekan tertanggal 12 Juli 2024.
Pembentukan Komite Pemeriksa
Satgas PPKS UGM secara resmi membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan masa kerja awalnya dimulai pada 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024. Komite ini bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap terlapor, korban, serta saksi-saksi, termasuk analisis terhadap dokumen dan bukti-bukti yang relevan.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi UGM dalam penegakan aturan, dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Universitas menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk pelecehan. (An)
Baca juga : Kapolres Ngada, NTT, Ditahan & Dijerat Kasus Kekerasan Seksual & Narkoba