Yusril: Pemerintah Janji Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” tegas Yusril

Jakarta – Gelombang unjuk rasa yang berlangsung hingga akhir Agustus lalu mendapat perhatian serius pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan massa aksi di Jakarta dan berbagai daerah.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” tegas Yusril  di Jakarta, Kamis (4/9).

Yusril menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar seluruh aparat menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Yusril menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aparat tidak boleh menghalangi aksi damai.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah hanya akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, seperti melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk berbuat kriminal.

“Rakyat yang menyampaikan aspirasi secara damai dijamin hak-haknya dan tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Menko Kumham Imipas menekankan bahwa setiap orang yang disangka melakukan pelanggaran hukum tetap mendapat perlindungan hak asasi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Apabila ada aparat penegak hukum yang melanggar prosedur dan melanggar HAM, Yusril memastikan akan ada tindakan hukum tegas terhadap aparat tersebut.

Untuk menjamin hal itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan aparat hukum, sementara Menteri HAM Natalius Pigai membentuk tim pengawasan khusus. Komnas HAM juga diberi ruang luas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa di Indonesia ternyata juga menyedot perhatian dunia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM di Jenewa, Swiss.

Menanggapi hal itu, Yusril memastikan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis.

Apa Isi Tuntutan Rakyat 17+8

Adapun 17 tuntutan pertama merupakan tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan dalam 1 minggu. Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketum parpol, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi dengan batas waktu penyelesaian hingga 5 September 2025.

Tugas Presiden Prabowo:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kaurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan apparat selama demonstrasi 28-30 Agustus 2025 dengan mandate jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiunan).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selanjutnya, ada pula 8 tuntutan bersifat jangka panjang dengan batas waktu penyelesaian hingga 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026. Berikut isinya:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan. (Ep)

 

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *