Protes Larangan Medsos di Nepal Berujung Tragedi: 19 Orang Tewas & Puluhan Terluka!

Pemerintah Nepal Melarang Media Sosial Facebook, Instagram, WhatsApp, dan X, Karena Belum Mendaftarkan Diri

Kathmandu, Nepal – Suasana damai di ibu kota Nepal berubah menjadi mencekam. Jalanan yang biasanya ramai kini dipenuhi oleh ribuan pengunjuk rasa yang menuntut hak mereka untuk berekspresi.

Tragedi tak terhindarkan, setidaknya 19 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam demonstrasi yang dipicu oleh keputusan pemerintah melarang puluhan platform media sosial.

Protes yang mematikan ini merupakan puncak dari ketegangan yang sudah berlangsung sejak Kamis (04/09/25) malam, ketika pemerintah Nepal memberlakukan larangan terhadap platform media sosial populer.

Diantaranya media sosial Facebook, Instagram, WhatsApp, dan X. Keputusan drastis ini diambil pemerintah, setelah perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi tenggat waktu untuk mendaftarkan diri secara resmi di Nepal.

Sebuah peraturan baru yang bertujuan untuk memberantas berita palsu, ujaran kebencian, dan penipuan daring.

Namun, bagi masyarakat, larangan ini adalah sebuah pembungkaman. Pada Senin (08/09/25), kemarahan meledak. Ribuan orang berkumpul di dekat gedung parlemen di Kathmandu.

Aksi yang awalnya damai berubah menjadi kericuhan ketika massa menerobos barikade, dan pihak kepolisian merespons dengan gas air mata, peluru karet, dan meriam air.

Dilansir dari BBC, data korban dan insiden yang terjadi:

  • 17 pengunjuk rasa tewas di Kathmandu saat mencoba menyerbu gedung parlemen, seperti dilaporkan oleh Juru Bicara Kepolisian Kathmandu Valley, Shekhar Khanal kepada BBC.
  • 2 warga kota Itahari tewas saat berdemonstrasi setelah jam malam diberlakukan.
  • Sejumlah tentara dikerahkan di jalanan menyusul jam malam yang diberlakukan di area sekitar gedung parlemen, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Angkatan Darat Nepal, Rajaram Basnet.
Pengunjuk rasa memanjat tembok menuju gedung parlemen. Foto – Dok. BBC

Sebelumnya, puluhan jurnalis juga telah lebih dulu menyuarakan protes. Mereka membentangkan spanduk dengan slogan-slogan tajam, seperti:

  • “Tidak ada penutupan media sosial, tidak ada pembungkaman suara.”
  • “Kebebasan berekspresi adalah hak kami.”
  • “Demokrasi diretas, otoritarianisme kembali.”

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Committee to Protect Journalist memberikan pernyataan dimana mereka memperingatkan bahwa larangan tersebut menciptakan “preseden berbahaya bagi kebebasan pers”.

Larangan ini tidak hanya memicu protes, tetapi juga menyebabkan kekacauan besar dalam kehidupan sehari-hari.

Bisnis dan sektor pariwisata yang sangat bergantung pada media sosial mengalami pukulan telak. Warga lokal juga kesulitan berkomunikasi dengan keluarga di luar negeri, yang menambah frustrasi publik.

Pemerintah Nepal dan Perdana Menteri KP Sharma Oli juga mendapat kecaman tidak hanya dari seluruh rakyat Nepal, namun juga dari beberapa organisasi HAM internasional.

Namun, di tengah gelombang kritik, Perdana Menteri Nepal, KP Sharma Oli bersikeras membela keputusan pemerintah.

Dalam pidatonya, ia memberikan balasan keras terhadap para pengkritik, dengan berargumen bahwa kepentingan bangsa harus di atas segalanya.

“Kemerdekaan bangsa lebih besar daripada hilangnya pekerjaan segelintir orang. Bagaimana mungkin kita bisa menerima tindakan melawan hukum, mengabaikan konstitusi, dan tidak menghormati martabat, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa ?” ujar Oli.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang media sosial, melainkan hanya ingin menyelaraskannya dengan hukum Nepal.

Hal itu merujuk pada pemblokiran TikTok di tahun 2023, yang kemudian diaktifkan kembali setelah platform tersebut mendaftar.

Berdasarkan laporan BBC, saat ini dua platform media sosial telah kembali di aktifkan, usai mendaftarkan diri mereka dengan pihak kementerian setelah pemberlakuan larangan tersebut.

Peristiwa di Kathmandu ini menjadi cermin dari perdebatan global yang lebih besar: batas antara regulasi pemerintah dan kebebasan berekspresi di era digital.

Sementara pemerintah berupaya mengatasi berita palsu dan kejahatan siber, yang dampaknya terhadap masyarakat sipil dan ekonomi menjadi sangat nyata. (VT)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *