Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod Arsin dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar perkara. Kemudian, kepada empat orang tersangka, kami putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandhani mengungkapkan bahwa para tersangka telah diperiksa sejak pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga ikut ditahan. Arsin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kronologi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Mereka adalah Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2023.

“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” jelas Djuhandhani pada Selasa (18/2).

Motif Ekonomi dari Keuntungan Ilegal

Para tersangka juga diduga melakukan pemalsuan serta mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang mereka peroleh dari tindakan ilegal tersebut.

“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian belum bisa memastikan total keuntungan yang didapat para tersangka, mengingat mereka masih memberikan keterangan yang berbeda-beda. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *