Jakarta – TikTok, aplikasi yang akrab di layar jutaan anak muda Indonesia, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Pemerintah Indonesia resmi “menginjak rem” dengan membekukan sementara izin operasional TikTok. Alasan di baliknya ? Bukan main-main, menyangkut kedaulatan hukum dan keamanan digital nasional.
Pembekuan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), setelah menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Ada dua alasan besar yang bikin pemerintah geram:
- Data Demo Parsial
TikTok dinilai tidak kooperatif saat diminta data terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. - Dugaan Monetisasi Judi Online
Lebih serius lagi, Komdigi menemukan indikasi praktik judi online (judol) yang memanfaatkan fitur siaran langsung TikTok. Dari traffic, aktivitas streaming, hingga gift digital, semua diduga jadi celah monetisasi ilegal.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah, setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Jumat (03/10/25).
Padahal, aturan jelas menyebut PSE wajib memberikan akses data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
TikTok sempat dipanggil untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September. Tapi jawaban TikTok lewat surat resmi justru menolak dengan alasan prosedur internal.
Menurut Alexander, langkah ini bukan sekadar hukuman administratif. Pemerintah ingin melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari potensi bahaya penyalahgunaan teknologi digital.
“Kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alexander menegaskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yang mencari keuntungan di Indonesia, wajib tunduk dan patuh pada hukum nasional.
Tak peduli seberapa besar nama dan pengaruh sebuah platform, aturan tetaplah aturan.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan setiap platform digital berjalan sesuai koridor, dengan mengedepankan tanggung jawab kepada masyarakat.
Bagi TikTok, sanksi pembekuan izin ini ibarat alarm keras yang berdentang nyaring. Isyarat bahwa era bermain-main dengan regulasi sudah berakhir.
Jika ingin tetap eksis dan meraup pasar besar di Indonesia, TikTok tidak punya pilihan selain menyesuaikan kebijakan internalnya dan tunduk pada otoritas hukum Indonesia.
Berdasarkan pantauan hingga Jumat petang, aplikasi TikTok ternyata masih dapat diakses tanpa kendala.
Fitur-fitur utama seperti unggah konten maupun siaran langsung juga masih berjalan normal, seolah belum terpengaruh oleh keputusan pembekuan izin yang dijatuhkan pemerintah. (Ep)





