Jakarta – Meski izinnya tengah dibekukan pemerintah, aplikasi TikTok ternyata masih bisa digunakan masyarakat Indonesia.
Layanan live maupun unggahan konten tetap berjalan normal, meskipun status hukumnya saat ini non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar.
Pemerintah Indonesia memastikan tidak memblokir operasional media sosial TikTok, meskipun izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi asal Tiongkok tersebut sedang dibekukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE bersifat administratif dalam rangka pengawasan.
Langkah ini berbeda dengan pemutusan akses aplikasi, sehingga masyarakat masih bisa menggunakan layanan TikTok.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ucap Alexander Sabar.
Pembekuan izin tersebut dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak menyetor data sepenuhnya, sebagaimana diminta pemerintah.
Data yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Selain itu, ditemukan pula konten siaran langsung yang berhubungan dengan judi online.
Menurut Alexander, keputusan pembekuan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap PSE privat yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, TikTok sudah menyatakan akan mengambil langkah supaya izinnya tidak dibekukan lagi.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” katanya. (NR)





