Jakarta – Di sebuah sudut ruang digital yang riuh, seorang anak di bawah umur mungkin saja sedang menggulir layar, terpapar konten yang belum saatnya ia konsumsi, sementara algoritma terus bekerja tanpa henti.
Di balik layar-layar itu, pemerintah Indonesia sedang mengetatkan ikat pinggang hukumnya, memaksa para raksasa teknologi untuk memilih: menjadi pelindung atau menghadapi sanksi.
Ketegasan itu akhirnya menemukan wajahnya saat satu raksasa dipuji, sementara yang lain menerima “kartu merah”.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberikan apresiasi kepada Meta atas kepatuhannya terhadap aturan perlindungan anak, sembari meningkatkan status pengawasan menjadi sanksi administratif bagi Google (YouTube).
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), guna menjamin keamanan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa verifikasi terhadap Meta—yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads—telah tuntas.
Meta dinilai berkomitmen menyelaraskan fitur mereka, termasuk menetapkan batas usia minimum 16 tahun, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.
Contoh Kepatuhan Platform Digital
Apresiasi pemerintah kepada Meta bukan tanpa alasan. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini dianggap telah melakukan langkah konkret, dalam menyesuaikan kebijakan komunitas dan teknis layanan mereka agar sejalan dengan PP TUNAS.
“Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan sekadar persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional kita,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
- Batas Usia: Penetapan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platform.
- Verifikasi Hukum: Penyesuaian kebijakan telah diverifikasi oleh tim Ditjen Pengawasan Ruang Digital.
- Keamanan Konten: Langkah ini dipercaya langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak.
Terima Sanksi Administratif

Berbanding terbalik dengan Meta, pemerintah memberikan rapor merah kepada Google. Berdasarkan pemeriksaan per 7 April 2026, layanan YouTube di bawah naungan Google dinilai belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan dalam PP TUNAS. Meutya menjelaskan bahwa pemerintah tidak melihat adanya sinyal kepatuhan yang signifikan dari pihak Google dalam waktu dekat.
Hal ini memaksa Kemkomdigi meningkatkan status pemeriksaan menjadi penegakan hukum, berupa sanksi administratif.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi. Surat teguran sudah dikirimkan sebagai tahap awal,” tegas Meutya.
Tenggat Waktu Platform Lain
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.
Sebagai langkah evaluasi lanjutan, Kemkomdigi mewajibkan seluruh platform digital untuk menyerahkan rencana aksi dan laporan profil risiko.
- Laporan Risiko: Platform wajib menyampaikan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.
- Rencana Aksi: Penyampaian strategi konkret perlindungan anak di platform masing-masing.
- Evaluasi Berkala: Pemerintah akan terus melakukan audit terukur meski platform telah dinyatakan patuh.
Langkah ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemerintah Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat imbauan menjadi penegakan hukum yang rigid.
Dunia digital bukanlah hutan belantara tanpa aturan, dan anak-anak Indonesia bukanlah komoditas algoritma yang bisa dibiarkan tanpa proteksi.
Ketegasan pemerintah hari ini mengirimkan pesan yang jernih ke seluruh penjuru Silicon Valley: di tanah air ini, keselamatan generasi masa depan adalah harga mati yang tak bisa ditawar dengan alasan teknis apa pun. (*)





