Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta, Penyanyi Tak Perlu Izin, Asal Bayar Royalti

Jakarta – Nazril Irham alias Ariel NOAH, bersama 28 musisi lainnya, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan tetap membayar royalti.

Permohonan tersebut telah didaftarkan ke MK sejak 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diajukan oleh para musisi terkait revisi UU Hak Cipta.

Poin-Poin Permohonan Gugatan

  1. Izin Pencipta Tak Diperlukan, Asal Bayar Royalti Para musisi meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta direvisi agar penggunaan komersial sebuah lagu dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, asalkan tetap membayar royalti.
  2. Penanggung Jawab Pembayaran Royalti Mereka meminta Pasal 23 Ayat 5 dimaknai bahwa pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan setiap individu yang membawakan lagu.
  3. Penghapusan Kewajiban Lisensi untuk Pertunjukan Pasal 81 UU Hak Cipta diminta untuk tidak lagi mewajibkan lisensi pencipta lagu dalam pertunjukan komersial, cukup dengan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  4. Alternatif Pengelolaan Royalti Musisi juga meminta agar Pasal 87 Ayat 1 memberikan opsi agar royalti dapat dikumpulkan secara non-kolektif, tidak hanya melalui LMK.
  5. Pasal 113 Ayat 2 Bertentangan dengan UUD 1945 Mereka menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 113 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar aturan tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” demikian bunyi petitum terakhir dalam dokumen gugatan tersebut.

Daftar 29 Musisi yang Menggugat

Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi ternama Indonesia, di antaranya:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Rossa
  8. Raisa
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Nino RAN
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Hatna Danarda (Arda)
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Novel

Dampak dan Kontroversi Gugatan

Gugatan ini menimbulkan perdebatan di industri musik. Para pencipta lagu dan pemegang hak cipta khawatir bahwa perubahan aturan ini dapat merugikan mereka, karena penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta, meskipun tetap membayar royalti.

Di sisi lain, para musisi yang mengajukan gugatan berpendapat bahwa aturan ini justru mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *