Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR (Yuddy Renaldi), selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, dan Saudara WH (Widi Hartoto), selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Adapun tiga tersangka lainnya dari sektor swasta, yakni: Asikin Dulmanan, Suhendrik, Sophan Jaya Kusuma
Dalam rangka pengembangan kasus, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Penyidik KPK masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta mengusut aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan iklan tersebut. (Ep)