Dua Mantan Menteri Diperiksa KPK!

KPK Selidiki Dugaan Kasus di Dua Kementerian Terkait Google Cloud & Kuota Haji, Begini Modus Operandinya!

Jakarta – Dua nama mantan menteri era Presiden Joko Widodo muncul dalam agenda pemeriksaan, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Keduanya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dua dugaan kasus berbeda yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

“Keduanya hadir dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada wartawan pada Kamis (07/08/25).

Menurut penjelasan resmi KPK:

  • Nadiem Makarim dimintai keterangan soal dugaan kasus dalam pengadaan layanan Google Cloud selama masa jabatannya di Kemendikbud.
  • Kasus Google Cloud: Masih dalam tahap penyelidikan awal. Diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan dan alokasi anggaran teknologi digital di sektor pendidikan.
  • Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
  • Kasus Kuota Haji: Fokus pada distribusi dan penentuan kuota. Dicurigai ada permainan kuota antara kementerian dan penyelenggara travel haji swasta.
  • Kerugian Negara: Masih dalam kajian awal. KPK belum mengungkap angka pasti karena belum naik ke tahap penyidikan.

“KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain dari Kementerian Agama dan agen travel haji,” ungkap Budi lebih lanjut.

Nadiem Jelaskan Google Cloud

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sembilan jam.

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus dalam pengadaan layanan Google Cloud, di Kemendikbudristek saat pandemi Covid-19.

“Saya diminta memberi keterangan soal pengadaan cloud di Kemendikbud,” ujar Nadiem kepada wartawan usai diperiksa KPK. “Saya apresiasi kesempatan yang diberikan KPK untuk menyampaikan klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung lancar.”

Nadiem tiba sekitar pukul 09.17 WIB dan baru keluar menjelang pukul 19.00 WIB. Ia menolak mengomentari detail materi pemeriksaan.

Yaqut: “Klarifikasi Kuota Tambahan Haji”

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas juga memenuhi panggilan KPK di hari yang sama. Ia diperiksa selama lima jam terkait dugaan penyimpangan kuota 20.000 jamaah haji tambahan.

“Saya senang akhirnya bisa klarifikasi segala hal, khususnya soal pembagian kuota tambahan haji 2024,” ujar Yaqut singkat, tanpa menjawab detail pertanyaan media soal aliran dana atau kebijakan pembagian kuota.

Penyidik KPK mendalami mengapa kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, justru dibagi 50:50. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kalau memang ada diskresi, sampaikan. Jika ada perintah, siapa yang memerintahkan. Ini yang sedang kami gali,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Belum Ada Tersangka, Proses Jalan Terus

KPK menekankan bahwa pemanggilan ini bukan hanya untuk menindak, tapi juga sebagai bagian dari evaluasi sistemik terhadap dua sektor vital: pendidikan digital dan penyelenggaraan ibadah haji.

“Evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan,” jelas Budi.

Khusus dalam penyelenggaraan haji, KPK menyoroti kompleksitas kerja sama antara kementerian, mitra biro perjalanan, dan otoritas internasional. Sistem ini, kata Budi, rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.

Meski belum menetapkan tersangka, KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Bila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa segera naik ke tingkat penyidikan.

“Jika sudah masuk tahap penyidikan, kami akan buka secara detail konstruksi perkara dan potensi kerugian negara,” tegas Budi.(YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *