Habiburokhman: Luruskan soal Kewenangan Jaksa di RUU KUHAP

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir. Ia bahkan menunjukkan draf terbaru yang tidak lagi membatasi kewenangan jaksa hanya pada kasus tersebut.

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman, Sabtu (15/3/2025).

RUU KUHAP Tidak Mengatur Kewenangan Penyidik Secara Spesifik

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP bukanlah regulasi yang mengatur kewenangan penyidik terhadap tindak pidana tertentu. Sebaliknya, KUHAP hanya mengatur prosedur hukum acara pidana dan menjadi pedoman dalam proses peradilan.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” katanya.

Dalam draf terbaru, aturan mengenai penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu tetap memperhatikan koordinasi dan pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” tegasnya.

Draf RUU Masih Dalam Penyempurnaan

Habiburokhman menambahkan bahwa RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan, dan DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI.

 

Perbandingan Draf Lama dan Draf Terbaru

Sebelumnya, dalam draf yang sempat beredar, kategori penyidik tertentu didefinisikan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.”

Namun, dalam draf terbaru, ketentuan tersebut mengalami perubahan, dengan tidak lagi membatasi kewenangan jaksa hanya pada penyidikan pelanggaran HAM berat.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),” demikian bunyi draf terbaru.

Perubahan ini menegaskan bahwa kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus-kasus yang telah diatur dalam undang-undang lain, seperti korupsi dan kejahatan finansial.

RUU KUHAP saat ini tengah dalam tahap finalisasi di DPR, dengan target penyelesaian pada masa sidang ini yang berakhir 21 Maret 2025. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *