Australia Terapkan Larangan Medsos Pertama di Dunia, Ancam Denda Rp 780 Miliar!

Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Wajib Blokir 10 Desember! Instagram, TikTok & Youtube Terapkan Verifikasi Usia Ketat

Sydney, Australia – Pemerintah Australia akan menerapkan larangan (blokir) akses media sosial, bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.

Kebijakan ‘pertama di dunia’ ini menargetkan platform-platform besar, dan bertujuan melindungi anak-anak dari potensi resiko digital.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi teknologi dan digital Australia, langkah ini memaksa platform teknologi untuk menonaktifkan akun yang sudah ada, dan mencegah pendaftaran baru dari pengguna di bawah batas usia yang ditentukan.

Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada denda fantastis hingga $ 49,5 Juta.

Komisaris eSafety Australia, otoritas yang mengawasi kebijakan ini, menuntut platform mengambil “langkah-langkah wajar” untuk memastikan kepatuhan. Berikut poin-poin penting implementasi larangan:

  • Penonaktifan Akun: Mulai 10 Desember, platform wajib menonaktifkan semua akun pengguna di bawah 16 tahun.
  • Pencegahan Akses: Pengguna di bawah usia 16 tahun akan dilarang membuat atau memiliki akun, hingga mereka mencapai usia tersebut.
  • Ancaman Denda: Platform yang gagal memenuhi standar eSafety akan menghadapi denda hingga $ 49,5 Juta (sekitar Rp 780 Miliar).

Media Sosial Terdampak Blokir

Aturan ini mencakup hampir semua platform media sosial populer, yang selama ini banyak diakses oleh remaja. Daftar ini bersifat dinamis dan bisa bertambah, jika ada platform lain yang menjadi tujuan migrasi anak-anak.

Platform Utama Media Sosial :

  • Facebook
  • Instagram
  • TikTok
  • Snapchat
  • X (Twitter)
  • YouTube
  • Reddit
  • Twitch
  • Kick
  • Threads

Platform seperti Threads otomatis tercakup, karena memerlukan akun Instagram. eSafety telah memperingatkan bahwa jika remaja beralih ke layanan lain, misalnya Lemon8, platform tersebut juga dapat ditambahkan ke daftar wajib blokir.

Verifikasi Usia Akan Dilakukan

Pemerintah Australia memberikan kebebasan kepada setiap platform untuk menentukan mekanisme verifikasi usia mereka, dengan satu syarat: Tidak boleh hanya mengandalkan permintaan Kartu Identitas (ID).

Setiap platform telah menyiapkan metode berlapis untuk memastikan usia pengguna:

  • Meta (Facebook, Instagram): Enggan merilis detail teknisnya, dengan alasan untuk mencegah remaja mencari cara untuk mengakali sistem.
  • Snapchat: Menggunakan sinyal perilaku akun dan tanggal lahir yang terdaftar.
  • TikTok: Menyatakan akan menerapkan “pendekatan multi-lapis untuk jaminan usia” berdasarkan “berbagai teknologi dan sinyal.”
  • Kick: Akan menggunakan teknologi K-ID, serupa dengan Snapchat, untuk pendekatan berlapis.
  • YouTube: Menentukan usia berdasarkan akun Google yang terkait dan sinyal lainnya, serta akan terus menjajaki penerapan jaminan usia yang sesuai.

Nonaktifkan atau Hapus Konten

Platform besar telah mengumumkan opsi yang diberikan kepada pengguna di bawah 16 tahun, sebelum akun mereka ditutup:

  • Facebook dan Instagram: Remaja dapat memilih untuk mengunduh semua foto dan pesan, serta menangguhkan akun mereka hingga mencapai usia 16 tahun, atau menghapus akun.
  • TikTok: Memberi opsi untuk menonaktifkan atau menghapus akun, serta mengarsipkan konten yang sudah ada.
  • Snapchat: Akan mengizinkan pengguna mengunduh foto dan komunikasi. Akun akan dinonaktifkan dan dikunci dalam “kondisi beku” hingga pengguna membuktikan bahwa mereka berusia di atas 16 tahun. Diperkirakan 440.000 pengguna di Australia (usia 13-15 tahun) akan terdampak.
  • YouTube: Pengguna bisa mendapatkan kembali akses akun saat berusia 16 tahun, tanpa ada konten yang dihapus. Pengguna dapat mengunduh atau menghapus konten sebelum akun ditutup.

Proses Banding Jika Salah Blokir

Pemerintah telah memastikan akan ada proses banding bagi pengguna berusia di atas 16 tahun, yang secara keliru ditandai sebagai anak di bawah umur.

  • Meta: Proses banding melalui pemeriksaan jaminan wajah Yoti (memerlukan video selfie) atau dengan memberikan ID resmi pemerintah.
  • Snapchat: Banding dapat dilakukan melalui pemeriksaan kartu bank, penyediaan ID pemerintah (seperti paspor atau SIM), atau pengambilan selfie untuk estimasi usia wajah (disediakan oleh k-ID).
  • TikTok: Menyatakan akan memiliki “proses banding yang sederhana,” namun belum merinci mekanismenya.

Meskipun batas waktu 10 Desember sudah dekat, pemerintah mengakui bahwa implementasi sempurna tidak dapat diharapkan pada hari pertama.

Komisaris eSafety, Julie Inman Grant menyatakan bahwa tidak semua akun anak di bawah 16 tahun akan “secara otomatis atau ajaib menghilang pada 10 Desember.”

Pihaknya akan mengambil pendekatan bertahap dalam kepatuhan, fokus pada platform dengan proporsi pengguna di bawah umur tertinggi, jelasnya kepada The Guardian.

Sejumlah platform besar, termasuk Meta, TikTok, Snap, YouTube, Twitch, dan Kick, telah menyatakan akan mematuhi larangan tersebut.

Upaya hukum untuk menunda pelaksanaan di Pengadilan Tinggi juga telah diajukan, namun kasus tersebut belum disidangkan. (YA)

Baca juga :

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *