Facebook dan Instagram Paling Banyak Sebar Konten Judol!

Komdigi: 58.585 konten judol ditemukan di platform Meta sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025

Jakarta – Platform media sosial milik Meta, yakni Facebook dan Instagram, tercatat sebagai kanal paling aktif dalam penyebaran konten judi online (judol), menurut data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyampaikan bahwa “Sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, pihaknya telah mendeteksi 1.385.420 konten terkait judol yang tersebar di berbagai platform digital. Platform Meta, yaitu Facebook dan Instagram, menjadi yang paling banyak menyebarkan konten judol di media sosial,” ujar Alexander.

Dari total temuan tersebut, penyebaran terbanyak terjadi melalui situs web dan alamat IP sebanyak 1.248.405 konten, sementara di platform Meta terdapat 58.585 konten. Berikut rincian lengkap distribusi konten judol menurut Komdigi:

  • Situs dan alamat IP: 1.248.405 konten
  • Meta (Facebook & Instagram): 58.585 konten
  • Layanan file sharing: 48.370 konten
  • Google (termasuk YouTube): 18.534 konten
  • X (dulu Twitter): 10.086 konten
  • Telegram: 880 konten
  • TikTok: 550 konten
  • Platform lainnya: 10 konten

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari aktivitas judol mencapai Rp 47 Triliun selama periode Januari-Maret 2025. Jumlah ini turun dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 90 Triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sepanjang kuartal pertama 2025, tercatat 39 juta transaksi terkait judol.

“Jika itu saja berhasil kita jaga, dikali empat (empat kuartal dalam setahun), hanya akan terjadi 160 juta transaksi tahun ini. Dibandingkan dengan 209 juta transaksi tahun lalu,” ucap Ivan.

Penurunan ini, menurut Alexander tidak lepas dari penguatan sistem pengawasan dan kebijakan digital yang lebih tegas.

Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari upaya sistematis memberantas konten judol. (YA)

Baca juga : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *