Jakarta – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait besarnya perputaran dana judi online (judol) di Indonesia.
Hingga 2025, total nilai transaksi judol tercatat mencapai Rp 1.200 triliun, angka yang melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 981 Triliun.
Dilansir dari laman resmi PPATK, Ivan menyoroti bahwa peningkatan ini merupakan tantangan serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Ia juga menekankan bahwa modus kejahatan keuangan kini semakin canggih, memanfaatkan perkembangan teknologi seperti aset kripto dan berbagai platform digital.
“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” kata Ivan dalam acara Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Kamis (24/4/2025).
PPATK menegaskan pentingnya adaptasi terhadap tren baru dalam kejahatan finansial, untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain judi online, tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan terbesar.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tambah Ivan.
Hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi menjadi jenis kejahatan yang paling mendominasi dalam transaksi pencucian uang.
Dalam laporan tahunannya, PPATK mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, nilai transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 Triliun.
Angka ini menyumbang porsi terbesar dari total transaksi kejahatan finansial sebesar Rp 1.459,64 Triliun.
Di acara yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengapresiasi kerja sama intens antara lembaganya dengan PPATK.
Kolaborasi ini dinilai vital dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Dukungan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya,” ujar Setyo. (Ep)