Jakarta — Pemerintah akhirnya memberi ruang nyata bagi para pekerja media, untuk memiliki hunian sendiri.
Di tengah keterbatasan akses perumahan bagi kelompok profesi non-formal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan terobosan penting, skema kepemilikan rumah khusus bagi jurnalis dan pekerja media, baik dari sisi redaksi maupun pendukung produksi.
Langkah ini bukan sekadar respons terhadap persoalan keterjangkauan, melainkan bagian dari kebijakan afirmatif yang diambil pemerintah demi memperluas cakupan kesejahteraan dasar untuk profesi strategis, yang selama ini tak masuk dalam daftar prioritas bantuan perumahan.
Didukung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), Bank BTN, serta BP Tapera, program ini menjadi peluang konkret bagi ribuan karyawan media, untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
Kepemilikan rumah pertama bagi kalangan pekerja media ini melalui dua skema andalan, yaitu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) + SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) dan Tapera.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyatakan “Profesi media sangat krusial dalam menjaga kualitas demokrasi dan ruang publik. Sudah saatnya negara hadir memberi jaminan dasar bagi mereka.”
Dalam program ini, pemerintah tak lagi menilai berdasarkan sertifikasi wartawan, namun cukup status resmi sebagai karyawan di institusi media.
Hal ini membuka jalan bagi jurnalis muda, editor, kamerawan, teknisi, hingga kru kreatif yang selama ini tak tersentuh kebijakan serupa.
Nezar juga menjelaskan bahwa kriteria penghasilan yang selama ini membatasi kini diperluas.
“Jika sebelumnya maksimal berada di kisaran Rp 7 hingga Rp 8 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 13 hingga Rp 14 juta. Ini membuka peluang lebih luas bagi segmen pekerja media dengan penghasilan menengah,” tambah Nezar.
Detail Dua Skema Utama
- FLPP + SBUM: Bunga tetap 5% selama 20 tahun, cicilan ringan, dan uang muka yang sangat terjangkau. Diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- TAPERA: Untuk peserta aktif dengan iuran minimal 12 bulan. Bisa digunakan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama.
Bank BTN sebagai mitra utama memberikan tambahan kemudahan, mulai dari diskon biaya administrasi hingga insentif khusus, bila perusahaan media menggunakan skema payroll melalui BTN.
Langkah ini menjadi respons atas realitas data yang tak bisa diabaikan. Berdasarkan laporan terbaru Kemen PKP, hingga akhir 2024 backlog perumahan di Indonesia mencapai 10,9 juta unit, dan 93% dari jumlah itu berasal dari kelompok MBR.
Pekerja media yang seringkali masuk dalam kategori ini, menjadi salah satu kelompok paling terdampak.
Melalui pendekatan kolaboratif, Kemkomdigi juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi perusahaan pers untuk mempercepat sosialisasi program ini.
“Kami butuh kolaborasi konkret dari perusahaan media, agar hak dasar karyawan mereka terpenuhi. Sosialisasi ke internal perusahaan menjadi kunci,” imbuh Nezar.
Pengajuan program bisa dilakukan langsung melalui kantor cabang BTN terdekat, atau melalui platform digital resmi SI KASEP (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
Bagi para jurnalis dan karyawan media yang selama ini hanya bisa bermimpi tentang hunian sendiri, kebijakan ini bukan sekadar janji, tapi momentum nyata yang layak dimanfaatkan. (YA)
Baca juga : Bangun Rumah Rakyat Tanpa APBN ? Ini Jurus Jitu Maruarar