KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Ungkap Skema Suap Rp 5,75 Miliar

KPK Menyebut Tersangka Bupati Mematok Fee 15–20 Persen, Dari Setiap Proyek Yang Dikondisikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama empat tersangka lain, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Lampung Tengah. Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan bahwa keputusan penahanan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/25).

KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari penerima dan pemberi suap:

Penerima Suap

  • Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
  • Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati
  • Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda, kerabat dekat Bupati

Pemberi Suap

  • Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri

Para tersangka penerima suap dijerat dengan: Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MLS sebagai pemberi suap dikenakan: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Pengaturan Proyek PBJ

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan bahwa upaya pengaturan pemenang proyek dimulai pada Februari–Maret 2025, hanya beberapa bulan setelah Ardito dilantik sebagai Bupati.

Ardito memerintahkan RHS untuk mengondisikan pemenang proyek PBJ, melalui skema penunjukan langsung di e-catalog.

Penyedia yang diarahkan disebut sebagai perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Pilkada 2024. RHS kemudian mengkoordinasikan instruksi itu kepada ANW dan SKPD terkait.

Seorang ASN Bapenda berinisial ISW disebut ikut membantu jalur komunikasi. KPK menyebut Ardito mematok fee 15–20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan.

Praktek rente itu berpotensi mengganggu penyelenggaraan pembangunan daerah, mengingat APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp 3,19 Triliun.

Total Suap Rp 5,75 Miliar 

Selama Februari–November 2025, Ardito diduga menerima minimal Rp 5,25 Miliar dari rekanan PBJ melalui RHS dan Ranu. Pada kasus alkes, Ardito memerintahkan ANW mengatur pemenang proyek di Dinas Kesehatan.

PT Elkaka Mandiri yang dipimpin MLS memenangkan tiga paket proyek bernilai total Rp 3,15 Miliar, dan dari proyek itu Ardito kembali menerima fee Rp 500 Juta.

Secara keseluruhan, Ardito diduga menikmati aliran dana Rp 5,75 Miliar, yang sebagian digunakan untuk: operasional jabatan Bupati, pembayaran pinjaman bank, kebutuhan kampanye Pilkada 2024. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *