Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Penetapan status tersangka ini mengakhiri spekulasi publik setelah Yaqut beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa Yaqut telah masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi kuota haji.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fitroh melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).
Telusuri Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Selain menetapkan tersangka, KPK juga terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Lembaga antirasuah mencurigai adanya distribusi dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri transaksi dari para penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.
“Aliran dana berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
KPK menduga praktik pengaturan kuota haji tersebut melibatkan pemberian imbalan tertentu yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa langsung menetapkan tersangka.
Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.
Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Dalam rangka memperlancar proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – mantan staf khusus Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur (FHM) – pemilik Maktour Travel
Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan para pihak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia. (An)





