Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan bahwa dokumen ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi masuk kategori rahasia.
Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yang menetapkan dokumen tersebut sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pembatalan ini dituangkan dalam keputusan KPU RI, yang mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/09/25).
Ketua KPU, Affifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU menerima berbagai masukan dari publik, serta melakukan rapat internal untuk membahas perkembangan isu tersebut.
KPU juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Publik, sebelum akhirnya memutuskan pencabutan aturan lama.
Aturan Lama Dibatalkan
Sebelumnya, dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025, dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun.
Dalam aturan lama tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Salah satu dokumen yang termasuk dalam kategori itu adalah ijazah capres dan cawapres.
Meski demikian, aturan itu masih memberi ruang pengecualian apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan dokumen berkaitan dengan jabatan publik yang sedang diemban.
Dengan adanya pembatalan, dokumen ijazah capres-cawapres kini dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, serta memastikan bahwa syarat administratif calon pemimpin bangsa benar-benar dapat diverifikasi. (Ep)





