Jakarta — Mulai 1 Oktober 2025, semua penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib menggunakan aplikasi All Indonesia.
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh bandara dan pelabuhan internasional, menghadirkan sistem digital terpadu untuk imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Langkah ini dinilai sebagai transformasi besar dalam tata kelola kedatangan internasional.
Dengan All Indonesia, penumpang cukup mendaftar dan mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara online sebelum keberangkatan.
Proses yang sebelumnya memerlukan banyak formulir kini diringkas dalam satu aplikasi.
“Per 1 Oktober 2025, sistem All Indonesia akan diterapkan secara menyeluruh di semua bandara dan pelabuhan internasional, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Aceh Besar,” ujar Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dalam keterangan resminya.
Uji Coba Sejak Juli
Sebelum resmi diterapkan, uji coba All Indonesia sudah dilakukan sejak Juli 2025 di pintu masuk utama seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai.
Pemerintah menilai hasilnya positif, mempercepat antrean, sekaligus mengurangi ketidaknyamanan birokrasi. All Indonesia bisa diunduh gratis melalui Play Store dan App Store, atau diakses di situs resmi
Namun, Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu. Salah satunya yang terdeteksi adalah edocsllc.online.
Penerapan All Indonesia merupakan bagian dari strategi digitalisasi nasional.
Koordinasi lintas instansi mulai dari Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Karantina Indonesia akan berjalan dalam satu sistem terpadu.
Dengan begitu, pengalaman perjalanan ke Indonesia diharapkan lebih cepat, transparan, dan nyaman, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun turis asing.(YA)





