Cilacap – Upaya keras untuk mewujudkan Zero Narkoba di lingkungan pemasyarakatan memasuki babak baru.
Sebanyak 82 warga binaan berkategori “High Risk” dari wilayah Bali dan Jawa Timur telah dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan tingkat tinggi di Pulau Nusakambangan.
Langkah strategis ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat.
Kedatangan 82 narapidana tersebut, yang berlangsung aman dan lancar pada Rabu (24/09/25) sekitar pukul 14.00 WIB, menandai penguatan jumlah hunian di pulau penjara terketat di Indonesia ini.
Pembagian Napi di Lapas Super Ketat
Warga binaan yang dipindahkan merupakan hasil asesmen ketat dan diklasifikasikan sebagai high risk, yang berarti mereka membutuhkan lingkungan pembinaan dengan pengamanan khusus.
- Jumlah Total Pemindahan: 82 orang
- Dari Jawa Timur: 55 orang
- Dari Bali: 27 orang
Para narapidana ini disebar ke sejumlah Lapas dengan sistem Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan, yang memang dirancang untuk pelaku kejahatan kelas berat atau yang berisiko tinggi.
- Detail Penempatan Narapidana:
- Lapas Super Maksimum Karang Anyar: 25 orang
- Lapas Super Maksimum Pasir Putih: 30 orang
- Lapas Maksimum Gladakan: 15 orang
- Lapas Maksimum Ngaseman: 12 orang
Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, membenarkan penerimaan tersebut, menegaskan bahwa penempatan ini bertujuan untuk memutus jaringan kejahatan dari dalam Lapas.
”82 warga binaan kami terima di sini dari wilayah Jawa Timur dan dari Wilayah Bali,” ujar Irfan.
Proses pemindahan 82 warga binaan ini berlangsung di bawah pengawasan dan pengamanan ketat. Operasi ini melibatkan kolaborasi solid antara:
- Direktorat Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
- Kepolisian.
- Petugas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Bali.
Prosesnya dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operasional Procedur), memastikan keamanan dan kelancaran sepanjang perjalanan dari Lapas asal hingga tiba di sel-sel Super Maksimum Nusakambangan.

Perubahan Perilaku & Perang Lawan Narkoba
Pemindahan ini didorong oleh harapan besar dari Ditjenpas, agar lingkungan Nusakambangan yang super ketat mampu mengubah perilaku para warga binaan menjadi lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas, Kadiyono menjelaskan bahwa strategi ini dibutuhkan karena narapidana tersebut dikategorikan high risk.
“Warga binaan yang kami pindahkan ini sudah berdasarkan assesment, sehingga dibutuhkan strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat,” kata Kadiyon.
Hal ini diamini oleh Decky Nurmansyah, Kepala Kantor Wilayah Bali, ”tentunya besar harapan kami akan terjadi perubahan perilaku yang lebih setelah mereka dibina di Nusakambangan.”
Pemindahan narapidana high risk ini merupakan bagian integral dari program besar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang Zero Narkoba.
Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ini ke Lapas terisolasi, jaringan peredaran dan pengendalian kejahatan dari dalam Lapas diharapkan dapat diputus secara efektif.
Langkah tegas memindahkan narapidana high risk ke benteng terketat Indonesia ini adalah sinyal tak terbantahkan, bahwa pemasyarakatan serius melakukan reformasi.
Komitmen untuk perubahan perilaku dan pemberantasan narkoba dimulai dari isolasi jaringan kejahatan. Masa depan Zero Narkoba di Lapas Indonesia kini dipertaruhkan di balik dinding-dinding kokoh Nusakambangan. (GR)





