Jakarta – Dua buronan kasus korupsi proyek PLTU, Riza Chalid dan Jurist Tan, kian terpojok, setelah paspor keduanya resmi dicabut.
Mereka kini tak punya banyak pilihan selain kembali ke Indonesia, atau hidup dalam status overstay di negara tempat bersembunyi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pencabutan paspor tersebut membuat keduanya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Artinya, mereka tidak bisa lagi berpindah negara atau memperpanjang izin tinggal di tempat persembunyian.
Dengan paspor yang telah dinyatakan tidak berlaku, izin tinggal keduanya di luar negeri otomatis menjadi ilegal.
Negara tempat mereka menetap bahkan memiliki dasar hukum untuk melakukan deportasi, karena status keimigrasian yang sudah tidak sah.
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor bukan berarti pencabutan kewarganegaraan.
Status sebagai warga negara Indonesia tetap melekat, namun ruang gerak mereka kini sepenuhnya bergantung pada keputusan negara tempat mereka berada atau keberanian untuk pulang ke Tanah Air dengan dokumen darurat berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Pilihannya hanya dua: kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap di negara tempat mereka berada dengan status overstay,” ujar Anang.
Paspor Dicabut Permintaan Kejagung
Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan lebih awal, bertepatan dengan pencekalan terhadapnya oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kedua buronan tidak bisa melarikan diri ke negara lain.
Dengan pencabutan paspor dan pencekalan tersebut, menegaskan upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus besar yang melibatkan dua nama yang selama ini dikenal sulit tersentuh. (Ep)





