Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan sweeping terhadap SMA dan SMK yang masih nekat menggelar karya wisata atau study tour, meskipun telah ada larangan resmi. Jika ditemukan pelanggaran, kepala sekolah yang bersangkutan berisiko dicopot dari jabatannya.
Larangan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra, yang diterbitkan saat Jabar masih dipimpin oleh Pj Gubernur Bey Machmuddin.
“Yang tidak sesuai dengan imbauan Pak PJ Gubernur sebagaimana tertuang dalam surat edaran tahun 2024 ya. Nanti kita lihat, kita dalami seperti apa apa kronologinya. Pelaksanaannya apakah hanya melanggar SE saja atau seperti apa,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Rabu (26/2/2025).
Pemprov Jabar Lakukan Cek dan Kroscek ke Sekolah
Saat ini, tim Pemprov Jabar tengah melakukan pengecekan terhadap SMA dan SMK negeri yang mengadakan study tour ke luar provinsi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan audit keuangan sekolah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“informasi kami kumpulkan dan kami sedang melakukan cek dan kroscek SMA-SMK negeri yang melakukan study tour ke luar provinsi,” jelas Herman.
Salah satu sekolah yang telah diperiksa adalah SMAN 6 Depok. Kepala sekolahnya langsung dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, setelah terbukti melanggar SE dan diduga terlibat dalam masalah pengelolaan keuangan.
“Nantinya di cek apakah ada pelanggaran terkait pengelolaan keuangannya. Gitu kan? Nah, kalau yang Depok kan kemarin satu melanggar SE, kemudian ada pemberatan juga diduga ada terkait dengan masalah keuangan. Belum lagi menjadi perbincangan publikan,” tambahnya.
Saat ini, baru SMAN 6 Depok yang kepala sekolahnya dicopot. Sementara itu, sekolah-sekolah lain yang diduga melanggar masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat, BKD, Dinas Pendidikan, dan SDM pemerintahan.