Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan PT Telkom kembali menguak praktik penyimpangan terstruktur, yang dilakukan sejumlah mantan pegawai dan mitra swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,9 Miliar dalam periode 2016–2019.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap August Hoth Mercyon, General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom tahun 2017–2020, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/25).
Modus Pembiayaan Berkedok Pengadaan
JPU membeberkan bahwa para terdakwa secara sistematis membuat proyek pengadaan fiktif untuk mencapai target bisnis internal perusahaan.
Salah satu praktiknya melibatkan PT Japa Melindo Pratama (PT Japa), yang saat itu mengaku mengalami kesulitan modal dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
PT Telkom kemudian menyetujui skema pembiayaan, meskipun perusahaan tidak memiliki kewenangan maupun lini bisnis di bidang pembiayaan.
Agar dana dapat dicairkan, Divisi Enterprise Service membuat pengadaan fiktif outbound logistik, dan secara administratif menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak usaha Telkom, sebagai mitra kerja sama.
Dalam skema ini, PT Telkom mencairkan dana Rp 55 Miliar kepada PT Japa. Namun, perusahaan tersebut gagal membayar kembali pembiayaan tersebut.
“Pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir. Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 55 Miliar,” ungkap JPU.
Pola Berulang: Proyek Fiktif & Gagal Bayar
Jaksa mengungkap pola serupa yang terjadi dalam proyek fiktif lainnya. Salah satunya melibatkan PT Ata Energi, di mana Telkom membuat kontrak kerja sama fiktif terkait:
- Pengadaan 400 unit rectifier
- Pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system
- Pengadaan 93 unit genset
- Pengadaan 710 unit lithium battery
- Pengadaan 700 unit baterai lithium
Proyek fiktif ini bernilai Rp 113,9 Miliar. Setelah pencairan, Direktur PT Ata Energi, Nur Hadiyanto, memberikan komitmen fee Rp 800 Juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon.
Namun, PT Ata Energi juga gagal melakukan pelunasan pembiayaan, sehingga merugikan negara Rp 113,9 Miliar.
Dalam kurun waktu empat tahun, JPU mencatat setidaknya sembilan pengadaan fiktif disetujui dan dijalankan para terdakwa. Total kerugian negara akibat rangkaian praktik ini mencapai Rp 464,9 Miliar.
Sebanyak 11 orang didakwa dalam kasus ini, terdiri dari unsur internal PT Telkom dan jajaran direksi dari perusahaan-perusahaan mitra.
Terdakwa Internal PT Telkom:
- August Hoth Mercyon – GM Enterprise DES Telkom (2017–2020)
- Herman Maulana – Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom (2015–2017)
- Alam Hono – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
Terdakwa dari unsur swasta:
- Andi Imansyah Mufti – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
- Denny Tannudjaya – Direktur Utama PT International Vista Quanta
- Eddy Fitra – Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama
- Kamaruddin Ibrahim – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
- Nur Hadiyanto – Direktur Utama PT Ata Energi
- Oei Edward Wijaya – Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas
- RR Dewi Palupi Kentjanasari – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
- Rudi Irawan – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ep)





