Polisi Akhirnya Tahan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa penahanan Panji Gumilang dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Setelah Penji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan, yang berlaku selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. Panji Gumilang akan ditahan di Rutan Bareskrim selama periode tersebut.

Keputusan penahanan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh penyidik dalam rangka penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh sejumlah pihak terhadap Panji Gumilang. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *