Polisi Sita Rp 204 Miliar dari Sindikat Rekening Dormant, 9 Tersangka Ditangkap

Modus Sadis, Ancam Bunuh Kepala Cabang Jika Menolak Menyerahkan Akses

Jakarta – Gunungan uang tunai senilai  Rp 204 Miliar disita polisi dari sindikat pembobolan rekening dormant.

Tumpukan pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu itu dipamerkan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/09/25).

Apa yang kita lihat menggambarkan betapa besar skala kejahatan yang dilakukan oleh para penjahat perbankan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan otak sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian.

Mereka mulai beraksi sejak Juni 2025, dengan menargetkan rekening dormant milik Bank BNI di wilayah Jawa Barat.

Helfi mengungkapkan untuk menembus sistem perbankan, para pelaku memaksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller maupun kepala cabang. Jika menolak, KCP dan keluarganya diancam akan dibunuh.

“Jaringan sindikat ini bertindak sebagai tim eksekutor yang memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking. Apabila tidak, maka keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” ujar Helfi.

Eksekusi dilakukan secara in absentia, artinya tanpa kehadiran fisik nasabah. Dana sebesar Rp 204 Miliar kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan, melalui 42 transaksi dalam 17 menit.

Untungnya, pihak bank segera mendeteksi transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Bersama PPATK, penyidik melakukan penelusuran dan pemblokiran aliran dana ilegal.

“Kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah respon cepat, analisis mendalam, serta kecermatan penyidik Subdit II Perbankan,” jelas Brigjen Helfi.

Selain pembobolan rekening, sindikat ini juga terkait dengan kasus pembunuhan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta.

Dua tersangka, yakni C alias Ken dan Dwi Hartono, diduga kuat menjadi dalang dalam perencanaan kejahatan keji tersebut.

Polisi membagi sembilan tersangka ke dalam tiga kelompok peran:

  1. Klaster Bank:
  • AP (50), kepala cabang.
  • GRH (43), consumer relation manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kacab pembantu.
  1. Klaster Pembobol:
  • C (41) alias Ken, aktor utama dan dalang sindikat.
  • DR (44), konsultan hukum yang melindungi kelompok.
  • NAT (36), eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal.
  • R (51), mediator.
  • TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
  1. Klaster Pencucian Uang:
  • DH (39) alias Dwi Hartono, membantu memblokir dan memindahkan dana.
  • ES (60), penyedia rekening penampungan.

Dalam konferensi pers itu, ke sembilan tersangka dihadirkan dengan baju tahanan oranye.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 204 Miliar yang ditumpuk di meja penyidik, menjadi pemandangan mencolok yang menggambarkan besarnya hasil kejahatan sindikat ini. (Ep)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *