Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan kebijakan layanan angkutan umum massal gratis bagi 17 kelompok masyarakat tertentu.
Fasilitas bebas biaya ini mencakup seluruh moda transportasi utama di Ibu Kota, seperti Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT).
Kebijakan ini resmi berlaku setelah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang dikutip Laman Resmi Pemprov DKI Jakarta Senin (3/11).
Tujuannya adalah meringankan beban biaya transportasi, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah, sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik secara lebih luas.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Layanan Gratis?
Berdasarkan Pergub tersebut, terdapat 17 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis ini. Mereka antara lain:
- Peserta Didik pemegang kartu KJP Plus dan KJMU
- Penerima Bantuan Sosial untuk anak
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak dan Kelompok PKK
- PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan Pensiunan ASN Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang Disabilitas
- Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
- Veteran RI
- Karyawan Swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
- Penjaga Rumah Ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jumantik
- Pengurus Karang Taruna
- Dasawisma, atau Pengurus Posyandu
- Anggota TNI dan Kepolisian Negara RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa individu yang masuk ke dalam lebih dari satu golongan hanya diperbolehkan mendaftar melalui salah satu mekanisme kelompok.
Mekanisme Pendaftaran & Verifikasi
Proses permohonan Layanan Angkutan Umum Massal Gratis akan melibatkan PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait (pengelola transportasi publik).
Verifikasi dan validasi data dukung akan dilaksanakan berdasarkan data yang disuplai oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja (PD/UKPD) terkait bidang pendidikan, sosial, perumahan, ketenagakerjaan, hingga ketahanan pangan.
Data pendukung ini akan diperbarui oleh PD/UKPD setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Setelah dokumen diverifikasi dan divalidasi, PT Bank DKI akan menerbitkan kartu layanan yang memuat nama, kategori kelompok, dan foto diri pemegang.
Catatan Penting Penggunaan Kartu
Kartu layanan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Pengguna diwajibkan menggunakan kartu sesuai identitas diri yang tercantum.
Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya larangan penyalahgunaan kartu, seperti diperjualbelikan atau digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali 1 (satu) tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal Gratis,” demikian bunyi kutipan dari aturan tersebut.
Pemegang kartu layanan juga diwajibkan melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu 3 X 24 jam (NR)





