Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut paspor milik Mohammad Riza Chalid.
Langkah ini diambil setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Berdasarkan data perlintasan dari sistem keimigrasian APK V4.0.4, saat ini Riza terdeteksi berada di Malaysia.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus berupaya melakukan koordinasi untuk memulangkan yang bersangkutan ke tanah air.
Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan otoritas Malaysia dan berharap pemerintah negara jiran tersebut memiliki itikad baik dalam membantu proses pemulangan Riza Chalid agar dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
“Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” ujar Agus.
Mangkir Dua Kali, Kejagung Siapkan Pemanggilan Ketiga
Pada 29 Juli 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Ini merupakan kali kedua Riza tidak menghadiri pemanggilan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ketiga.
Selain itu, Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melacak keberadaan pasti Riza, yang telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ia diduga kuat terlibat sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang disinyalir berperan dalam skema korupsi tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Riza menjadi perhatian khusus karena ia tidak berada di Indonesia saat diumumkan sebagai tersangka.
Hal ini mempersulit proses hukum, sehingga pemerintah menempuh jalur diplomatik dan hukum internasional guna memulangkan Riza ke tanah air. (An)





