Jakarta – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat (07/11/25), atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam, dan dibagi dalam dua klaster.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jeratan Pasal Tersangka
Irjen Asep menjelaskan klaster pertama dijerat dengan :
- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP
- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Sementara klaster kedua dijerat dengan :
- Pasal 310, Pasal 311 KUHP
- Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE
- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE
- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Irjen Asep menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui proses asistensi, dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal serta eksternal. Ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa,” jelasnya.
Kepolisian menyatakan telah menemukan unsur pidana setelah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan sejumlah bukti yang diajukan Jokowi.
Laporan Jokowi itu menyoal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, atas tudingan bahwa ijazah Presiden tidak sah.
Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti digital dan dokumen resmi, termasuk :
- Satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube
- Tangkapan layar konten dari media sosial X
- Fotokopi ijazah dan legalisir
- Fotokopi sampul skripsi serta lembar pengesahan
Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Hormati Penetapan Tersangka
Salah satu dari delapan tersangka, pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa ? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy.
Roy menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya dan memilih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. (NR)





