Jakarta – Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mendadak tegang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, muncul ke hadapan para wartawan membawa kabar yang mengguncang dunia perbankan nasional.
“Sebanyak 11 tersangka telah kami tetapkan dalam kasus ini,” ujarnya. Yang ia maksud bukan kasus korupsi biasa, melainkan skandal jumbo yang menjerat para pejabat tinggi tiga bank pembangunan daerah dan korporasi raksasa tekstil: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dua Klaster Besar: BPD dan Sindikasi Nasional
Kasus ini dipecah menjadi dua klaster besar, masing-masing menyimpan bom waktu.
Klaster Pertama:
Melibatkan tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD):
- Bank Jateng
- Bank BJB
- Bank DKI (sekarang Bank Jakarta)
Klaster Kedua:
Kredit sindikasi dari tiga institusi besar:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Siapa Saja Tersangkanya?
Dalam klaster BPD, Kejagung telah menjerat 11 tersangka. Nama-nama yang muncul bukan orang sembarangan—mereka adalah eks bos bank dan direksi Sritex:

- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Dirut Sritex
- Allan Moran Severino (AMS), eks Direktur Keuangan Sritex
- Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank DKI
- Yuddy Renaldi (YR), eks Dirut Bank BJB
- Supriyatno (SP), eks Dirut Bank Jateng
- Pejabat lain dari divisi bisnis dan risk management tiga bank
Mereka diduga secara kolektif menyetujui kredit tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking), bahkan ketika kondisi keuangan Sritex tengah bermasalah serius.
Kredit Bermasalah dan Dana Menguap
Berdasarkan data yang disampaikan Kejagung, kredit yang disetujui para tersangka bukan hanya cacat administrasi, tapi juga menyimpang secara sistemik:
“Mereka menyetujui pemberian kredit padahal mengetahui kewajiban PT Sritex melebihi aset. Itu jelas risiko hukum dan keuangan,” — Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirdik Jampidsus, 22 Juli 2025.
Kredit yang disalurkan digunakan bukan untuk kepentingan produksi, melainkan untuk menutup utang, dan bahkan membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun
Kejagung mengumumkan bahwa kerugian negara dari klaster BPD ini mencapai:
Rp1.088.650.808.028,00
Rinciannya:
- Bank DKI (Bank Jakarta): Rp149 miliar
- Bank BJB: Rp543 miliar
- Bank Jateng: Rp395 miliar
Sumber kerugian ini berasal dari outstanding kredit yang tidak dilunasi oleh Sritex, berdasarkan catatan internal dan perhitungan sementara yang saat ini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nilai kerugian negara ini belum final, kami menunggu audit BPK,” — Nurcahyo Jungkung Madyo
Sindikasi BNI, BRI, LPEI Masih Diusut

Meski belum ada tersangka dalam klaster sindikasi nasional, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan berjalan intensif. Lembaga-lembaga besar seperti BNI, BRI, dan LPEI juga pernah memberikan kredit bernilai besar kepada Sritex Group, dan pola penyimpangannya diduga serupa.
Menurut data OJK (2024), total kredit sindikasi Sritex dari ketiga lembaga itu bernilai lebih dari Rp5 triliun, dengan sebagian besar kini berstatus macet (non-performing loan/NPL).
Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan internal bank lainnya maupun pihak luar yang memengaruhi proses pencairan kredit.
“Kami akan terus telusuri ke mana saja dana kredit mengalir. Penyidikan belum selesai.” — Nurcahyo Jungkung Madyo
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyertaan dalam tindak pidana
Kasus ini belum selesai. Klaster kedua yang melibatkan bank nasional dan LPEI berpotensi memunculkan gelombang baru penetapan tersangka. Bila dugaan penyimpangan terbukti, kerugian negara bisa membengkak hingga triliunan rupiah lagi. (YA)





