Sidang Perdana Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Digelar di PN Sleman, Rektor UGM dan Wakilnya Absen

Gugatan Diklasifikasikan Sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum

Sleman – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/05/25).

Gugatan ini diajukan oleh advokat asal Makassar, Komardin, yang secara tegas menyatakan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu.

“Ini kami ingin membuktikan ijazah yang diduga palsu,” kata Komardin usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa hanya UGM sebagai institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh studi, yang memiliki kewenangan dan kelengkapan dokumen untuk menjawab dugaan tersebut.

“Artinya yang bisa menentukan keasliannya UGM, karena semua dokumen yang ada di situ. Oleh karena itu kami masukkan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data,” tambahnya.

Komardin mengajukan permohonan penetapan kepada majelis hakim dalam perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Permohonan ini mencakup 14 poin penting, di antaranya:

  • Memerintahkan UGM untuk menyerahkan daftar dosen Fakultas Kehutanan yang aktif mengajar tahun 1980–1985.
  • Menyerahkan daftar calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980.
  • Menyediakan data mahasiswa yang lulus di Fakultas Kehutanan tahun yang sama.

“Jadi ada 14 itu. Kemudian mahasiswa yang lulus kehutanan. Terus nama-nama dosen kehutanan. Kemudian 10 skripsi dari kehutanan. 10 ijazah dari kehutanan. Bahkan ijazah daripada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, kami minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara ijazah yang satu dengan ijazah yang lainnya,” katanya.

Ia juga mengkritisi sikap UGM yang dinilai tertutup terhadap permintaan akses dokumen oleh publik.

“Mestinya UGM bisa menunjukkan dokumen tersebut. Kami lihat ada beberapa sekelompok masyarakat ke sana untuk meminta melihat dokumen itu tapi katanya tidak diberikan. Itu kan melawan hukum itu karena ada aturannya. Jika masyarakat yang meminta data untuk dilihat karena itu penting harus diberikan. Nah, ada undang-undangnya,” tegas Komardin.

Tuntutan Rp 1.000 Triliun

Gugatan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat IR Komardin, dan para tergugat meliputi:

  1. Rektor Universitas Gadjah Mada
  2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
  3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
  4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
  5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
  6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  8. Ir. Kasmojo (pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM)

Dalam gugatan ini, Komardin menyebut bahwa dampak dari isu ijazah palsu ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga ekonomi dan reputasi negara.

Ia menggugat kerugian materiel sebesar Rp 69 Triliun dan kerugian imateriel hingga Rp1.000 Triliun.

“Ini kan terjadi kegaduhan, berita pemalsuan dan sebagainya sehingga kepercayaan luar negeri itu menurun. Nah dengan menurunnya itu maka terjadi terpengaruh kepada nilai dolar,” ujar Komardin.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn telah terdaftar sejak 5 Mei 2025. (YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *