Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi, terhadap Undang-Undang
Pendidikan dasar tanpa pungutan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.