Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi, terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait pembiayaan pendidikan dasar.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, harus dilaksanakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/05/25).
Ketua MK, Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut. dan menyatakan bahwa permohonan dikabulkan untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut hanya dapat diberlakukan jika dimaknai bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi tafsir konstitusional MK atas pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam membiayai pendidikan dasar.
Ia mengacu pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.
Guntur menyoroti bahwa selama ini kebijakan pembiayaan pendidikan cenderung fokus pada sekolah negeri. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan, kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa meskipun masyarakat diberikan ruang untuk ikut serta dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas, tanggung jawab utama tetap berada pada negara.
Negara tetap wajib menjamin pembiayaan, bahkan untuk pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” dimaknai sebagai kewajiban negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis dan menyeluruh, tanpa membedakan status lembaga pendidikan.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa akses pendidikan dasar gratis, merupakan hak setiap anak Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. (Ep)