Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal, yang beroperasi di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Operasi gabungan yang bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Polresta Magelang, digelar pada Senin (03/11/25).
Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, serta data dari kementerian/lembaga yang mengungkap adanya 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu:

- Srumbung
- Salam
- Muntilan
- Mungkid
- Sawangan
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem yang dilindungi, tetapi juga telah meraup keuntungan fantastis.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 Triliun.
Langgar Izin & Rambah Kawasan Konservasi
Penindakan dilakukan secara terpusat di lokasi penambangan ilegal yang berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Berdasarkan pemeriksaan tim ahli, lokasi-lokasi tersebut terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan secara jelas berada di dalam zona inti Taman Nasional Gunung Merapi.
Satu lokasi tambang yang ditindak diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar, dan mencatatkan nilai transaksi keuangan mencapai Rp 48 Miliar.
Fakta Krusial Tambang Ilegal Magelang:
- Jumlah Titik: Ditemukan 36 lokasi tambang ilegal dan 39 depo pasir.
- Lokasi Pelanggaran: Di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
- Kerugian Finansial: Nilai transaksi total di Magelang dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 Triliun.
- Barang Bukti: Enam unit excavator dan empat unit dumptruck disita.

Ancaman Kerusakan Ekosistem
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir di kawasan konservasi merupakan kejahatan serius.
Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi hilangnya potensi pajak dan retribusi, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tegas Brigjen Irhamni, mengindikasikan bahwa penyidikan akan menyasar para pemodal atau backing di balik operasi ini.
Brigjen Irhamni menekankan bahwa penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan dilakukan secara tegas, namun Polri juga mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Penertiban ini, menurutnya, adalah langkah awal untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi, menunjukkan bahwa kesadaran kolektif adalah kunci utama dalam menjaga kelestarian Gunung Merapi yang vital bagi ekosistem Jawa Tengah.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara serius melindungi aset konservasi, dari tangan-tangan serakah yang bersembunyi di balik bisnis gelap. (GR)





