Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran akademik dan etika dalam proses disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sanksi ini mencakup penundaan kenaikan pangkat serta pembinaan bagi para pihak yang terlibat.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada promotor, co-promotor, hingga Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Athor Subroto.
“Mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademi UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” ujar Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, Bahlil, promotor, co-promotor, dan pihak lain yang terkait juga dikenai sanksi pembinaan. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.
Bahlil Lahadalia sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024 dengan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.” Namun, kelulusannya menuai kontroversi karena ia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu singkat, sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.
Setelah dilakukan penelaahan, Dewan Guru Besar UI menemukan adanya empat pelanggaran dalam disertasi tersebut. Atas temuan itu, DGB UI sempat merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan.
Dengan sanksi yang dijatuhkan ini, UI menegaskan komitmennya dalam menjaga standar akademik dan integritas di lingkungan kampus. (Hp)