Sydney, Australia –Australia menjadi negara’ pertama yang siap menerapkan kebijakan drastis: melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Mulai 10 Desember 2025, perusahaan media sosial harus mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk memastikan anak-anak di bawah 16 tahun di Australia tidak dapat membuat akun di platform mereka, dan akun yang sudah ada harus dinonaktifkan atau dihapus, dikutip BBC News.
Kebijakan ini, populer di kalangan banyak orang tua, sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi “tekanan dan resiko” yang dapat dihadapi anak-anak di media sosial.
Resiko ini diyakini berasal dari “fitur desain yang mendorong mereka menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar, serta menyajikan konten yang dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka.”
Studi dari pemerintah Australia awal tahun ini menyoroti parahnya masalah ini. Laporan tersebut menemukan bahwa 96% anak-anak berusia 10–15 tahun menggunakan media sosial.
Lebih mengkhawatirkan, tujuh dari sepuluh di antaranya telah terpapar konten dan perilaku berbahaya, yang berkisar dari materi misoginis hingga video perkelahian dan konten yang mempromosikan gangguan makan serta bunuh diri.

Data juga menunjukkan bahwa satu dari tujuh anak melaporkan mengalami perilaku grooming dari orang dewasa atau anak yang lebih tua, dan lebih dari separuh mengaku menjadi korban cyberbullying.
Temuan ini menjadi pendorong utama bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
“Ini akan terlihat sedikit tidak rapi di sepanjang jalan,” kata Menteri Komunikasi Australia, Annika Wells kepada BBC News.
Wells juga mengakui bahwa larangan tersebut mungkin tidak “sempurna.” “Reformasi besar selalu begitu.”
Siapa Yang Terdampak ?
Sejauh ini, sepuluh platform telah disebutkan untuk dimasukkan dalam larangan tersebut, di antaranya: Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, serta platform streaming Kick dan Twitch.
Pemerintah tidak akan menghukum anak-anak atau orang tua yang melanggar larangan tersebut.
Tanggung jawab penegakan berada di tangan perusahaan media sosial, yang menghadapi denda hingga $ 49,5 Juta (sekitar Rp 770 Miliar) untuk pelanggaran serius atau berulang.
Perusahaan diharuskan menggunakan teknologi jaminan usia (age assurance technologies) tanpa secara spesifik merinci metode mana yang harus digunakan.
Opsi yang dipertimbangkan termasuk ID pemerintah, pengenalan wajah atau suara, dan inferensi usia (age inference)menggunakan informasi online selain tanggal lahir untuk memperkirakan usia seseorang.
Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, telah mengumumkan akan mulai menutup akun remaja mulai 4 Desember 2025.
Sementara itu, platform lain yang terdampak belum mengungkapkan bagaimana mereka akan mematuhi larangan tersebut.
Kekhawatiran & Tanda Tanya Besar
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Pertanyaan besar muncul mengenai efektivitas teknologi jaminan usia.
Laporan pemerintah sendiri menemukan bahwa teknologi penilaian wajah, misalnya, paling tidak dapat diandalkan untuk demografi yang tepat yang perlu ditargetkan.

Kritikus juga meragukan besaran denda sebagai pencegah yang memadai bagi raksasa teknologi.
Stephen Scheeler, mantan eksekutif Facebook menyatakan kepada AP bahwa “Meta membutuhkan waktu sekitar satu jam 52 menit untuk menghasilkan $ 50 Juta pendapatan.”
Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa larangan tersebut, meskipun diterapkan dengan benar, tidak akan sepenuhnya mengurangi bahaya online bagi anak-anak, karena platform seperti dating website, gaming, dan chatbot AI tidak termasuk.
Ada pula kekhawatiran terkait pengumpulan data skala besar untuk verifikasi usia dan potensi penyalahgunaannya, meskipun pemerintah menjamin undang-undang tersebut mencakup “perlindungan yang kuat” untuk informasi pribadi.
Sementara perusahaan media sosial menyatakan keberatan mereka, sejak pengumuman larangan pada November 2024.
Mereka berpendapat bahwa larangan ini sulit diterapkan, mudah diakali, dan berpotensi mendorong anak-anak ke sudut gelap internet. Snap dan YouTube bahkan menyangkal bahwa mereka adalah perusahaan media sosial.

Meski menentang, Meta akan menerapkan aturan tersebut lebih awal. “Larangan ini akan membuat remaja memiliki perlindungan yang tidak konsisten di berbagai aplikasi yang mereka gunakan,” kata Meta.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan total ini. Negara-negara lain, seperti Inggris, Perancis, Denmark, Norwegia, dan Spanyol, tengah mempertimbangkan pendekatan yang berbeda.
Mulai dari denda besar untuk konten berbahaya, hingga persetujuan orang tua atau larangan yang lebih spesifik.
Sementara itu, di ranah online, remaja Australia sendiri telah mulai membuka akun baru dengan usia palsu dan membagikan tips untuk melewati larangan.
Hal itu menandakan bahwa perusahaan media sosial akan menghadapi tantangan yang signifikan, dalam menegakkan aturan yang ambisius ini .(YA)





