Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkap peran Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, yang ditangkap dalam kasus narkotika. Catur Adi diduga berperan sebagai bandar narkoba dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika.
Menurut Mukti, penangkapan Catur Adi merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
” C adalah sebagai bandar narkoba. Mengapa demikian? Karena keterangan daripada para tersangka ada sambilan,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Berawal dari Razia di Lapas Balikpapan
Investigasi ini bermula dari razia di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025, menyusul informasi adanya peredaran narkoba di dalam lapas. Dalam razia tersebut, petugas menemukan indikasi peredaran 3 kg sabu, meski yang berhasil diamankan hanya 69 gram.
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap sembilan tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Mukti memgatakan ada seorang pengendali berinisial E yang mengatur peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Sementara seorang E lainnya bertugas sebagai bendahara yang mengelola uang hasil penjualan narkoba.
Selain itu, ada delapan tersangka lain, berinisial S, J, S, A, A, B, B, dan F, yang bertindak sebagai penjual.
Aliran Dana dan Dugaan TPPU
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali,” beber Mukti.
Ia menegaskan bahwa rekening K dan R dikendalikan langsung oleh Catur Adi, yang selama ini telah menjadi target operasi.”Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Selaku, yang tadi saya bilang tadi, Direktur Persiba, ya itu” tegasnya.
Kasus Narkotika Ditangani Polda Kaltim, TPPU Diselidiki Bareskrim
Polisi memastikan akan mendalami lebih lanjut dugaan TPPU dalam kasus ini. Kasus narkotika akan ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, sedangkan penyelidikan TPPU akan dikoordinasikan oleh Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo.(Ep)