Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas. Dalam struktur holding ini, PT Pertamina (Persero) berperan sebagai induk perusahaan, dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai anggota, sementara PT Pertamina Gas (Pertagas) menjadi anak perusahaan PGN.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa tiga pejabat terkait sebagai saksi, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2017, Yenni Andayani; Direktur PT PGN, Desima A. Siahaan; serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.
“Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Selain menelusuri proses pembentukan holding, penyidik juga mendalami perjanjian jual beli gas yang diduga terkait dengan kasus korupsi dalam transaksi antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” tambah Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, serta mantan Direktur Komersial PT PGN, Dilo Seno Widagdo, untuk menggali isi pembahasan dalam rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Kedua pejabat tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).
Meskipun KPK belum merinci isi pembahasan dalam rapat tersebut, penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam transaksi ini.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018–2020. Penyelidikan ini berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini. Mereka terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB).
Keduanya dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan. Iswan Ibrahim belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya, dan KPK masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, kasus dugaan korupsi ini semakin mengarah pada upaya pengungkapan modus operandi yang menyebabkan kerugian negara. (Ep)