Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditahan dan Dijerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba

Jakarta – Mabes Polri resmi mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak hanya itu, Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, ia dipamerkan mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol, menandakan statusnya sebagai tersangka kasus berat.

Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta menyalahgunakan narkoba. Bahkan, aksinya yang direkam itu diduga diperjualbelikan melalui situs porno yang berbasis di Australia.

 

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menegaskan bahwa Fajar kini berstatus tersangka dan telah resmi ditahan.

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Fajar dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal dalam KUHP. L

Polri mengungkapkan bahwa Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, fakta ini terungkap berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kode etik.

“Dari penyelidikan dan pemeriksaan kode etik oleh Wabprof, ditemukan fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa,” ungkap Trunoyudo.

Rinciannya sebagai berikut:

Korban anak-anak: Berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Korban dewasa: Seorang perempuan berusia 20 tahun.

Untuk memperkuat penyelidikan, Polri telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari:

4 orang korban,

4 orang manajer hotel,

2 personel Polda NTT,

Ahli psikologi, ahli agama, dan ahli kejiwaan,

Seorang dokter,

Ibu salah satu korban.

Divisi Propam Polri menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini masuk dalam kategori berat,” kata Brigjen Agus Wijayanto.

Karena itu, selain dijerat dengan pasal berlapis, Fajar juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus hukum, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.

Kapolri: Tindakan Tegas Menanti Fajar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas terhadap Fajar, baik dalam aspek pidana maupun etik.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujar Kapolri singkat di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Karena melibatkan anak di bawah umur, Polri menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan perlakuan khusus sesuai regulasi yang berlaku. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *