XL Smart Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan!

Seluruh Karyawan XL, Smartfren, & Smart Telecom Akan Menjadi Karyawan Perusahaan Penggabungan

Jakarta – Pada 25 Maret 2025, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) secara resmi menyetujui merger antara XL Axiata dan Smartfren. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kompetitif dan memperluas jaringan kedua perusahaan. Namun, merger ini juga menimbulkan kecemasan di kalangan karyawan.

Berikut adalah beberapa kemungkinan dampak merger XL Axiata dan Smartfren terhadap karyawan:

1. Pengurangan Pekerja
Merger ini dapat menyebabkan pengurangan pekerja, karena perusahaan yang digabungkan memiliki departemen dan posisi yang sama.

2. Perubahan Struktur Organisasi
Merger ini juga dapat menyebabkan perubahan struktur organisasi, yang dapat mempengaruhi posisi dan tugas karyawan.

3. Kecemasan Karyawan
Kecemasan karyawan tentang nasib status mereka, dapat mempengaruhi produktivitas dan kinerja perusahaan. Menurut survei yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia, 75% karyawan XL Axiata dan Smartfren merasa cemas tentang nasib pekerjaan mereka.

4. Tuntutan Serikat Pekerja
Serikat pekerja telah mendesak penjelasan dari perusahaan tentang dampak merger ini terhadap karyawan. Mereka juga meminta perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tidak akan terganggu.

Menanggapi kecemasan karyawan, Menteri Komunikasi & Digital, Meutya Hafid menegaskan, “Yang juga tidak kalah penting adalah para pegawainya setelah merger ini harus diperhatikan, mengikuti standar-standar yang sudah ditetapkan dari aturan-aturan Kemenakertrans.” Namun, pernyataan itu dirasa belum dapat memberikan ketenangan bagi karyawan.

President Director Smartfren, Merza Fachys memastikan tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan, sebagai dampak dari merger dengan XL Axiata. “Semua akan diangkat dan dibawa. Jadi nggak ada yang dirugikan, nggak ada yang diturunkan, semuanya dibawa, nasib karyawan kontrak masa kerjanya sama. Kedua belah pihak pemegang saham sudah sepakat, bahwa seluruh karyawan akan bergabung di PT XLSmart, jadi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi.”

Baca juga : xl-axiata-smartfren-resmi-bergabung-apa-nama-barunya/

Berdasarkan data yang tersedia per 30 November 2024, total karyawan XL, Smartfren, dan ST sekitar 2.915, terdiri dari karyawan tetap dan karyawan kontrak jangka waktu tertentu.

Hak-Hak Karyawan :

  1. Manajemen dari masing-masing XL, Smartfren, dan ST tidak berencana untuk memberhentikan karyawan.
  2. Seluruh karyawan XL, Smartfren, dan ST akan menjadi karyawan dari perusahaan yang menerima penggabungan.
  3. Ketentuan kerja yang ada untuk semua karyawan sepenuhnya dijamin dan akan tetap tidak berubah.
  4. Penempatan karyawan dalam struktur organisasi dan strategi bisnis perusahaan yang menerima penggabungan akan disesuaikan dengan sewajarnya.
  5. Semua karyawan akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh erusahaan yang menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka.

Penggabungan kedua entitas usaha itu juga tidak akan berpengaruh terhadap seluruh karyawan mereka. Perusahaan dan pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak karyawan tidak akan terganggu dan bahwa karyawan tidak akan terkena dampak negatif dari merger ini. Dengan demikian, merger ini dapat membawa manfaat bagi perusahaan dan karyawan, serta meningkatkan kemampuan kompetitif dan memperluas jaringan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *