Jakarta – Era kebebasan akses tanpa batas bagi anak-anak di ruang digital Indonesia resmi berakhir.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS pada Sabtu (28/03/26).
Langkah tegas ini mewajibkan platform global, untuk membatasi akses sesuai usia demi menjamin keamanan data dan mental generasi muda Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang kompromi.
Delapan raksasa digital, mulai dari YouTube hingga Roblox, telah menerima instruksi resmi untuk segera menyelaraskan sistem mereka dengan hukum yang berlaku di tanah air, atau menghadapi sanksi penegakan hukum yang berat.
X & Bigo Live Memimpin Kepatuhan
Di tengah tekanan regulasi baru ini, platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live muncul sebagai pionir yang menunjukkan sikap kooperatif penuh.
Keduanya tidak hanya memberikan janji manis, tetapi langsung merombak kebijakan internal mereka agar sejalan dengan PP TUNAS.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh. Ini adalah bentuk kepatuhan konkret yang diwujudkan dalam penyesuaian sistem secara nyata,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta.
- Platform X: Menetapkan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Mulai 28 Maret 2026, X berkomitmen mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang terbukti milik pengguna di bawah umur.
- Bigo Live: Memperketat batas usia menjadi 18+. Platform ini menerapkan moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk menyaring pengguna.

Nasib TikTok & Roblox di Ujung Tanduk ?
Meskipun X dan Bigo Live sudah berada di jalur hijau, platform populer lainnya seperti TikTok dan Roblox terpantau masih dalam proses.
Walaupun keduanya telah menunjukkan sikap kooperatif, Menkomdigi meminta mereka untuk segera melengkapi dokumen dan teknis kepatuhan secara menyeluruh.
Pemerintah terus memantau pergerakan delapan platform besar secara harian, yakni:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Kepatuhan Penuh)
- Bigo Live (Kepatuhan Penuh)
- Roblox
“Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu dan akan terus memantau. Tidak boleh ada kompromi bagi entitas bisnis yang ingin beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.
Negara Melindungi Ruang Digital Anak

PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif. Aturan ini adalah perisai bagi anak-anak Indonesia dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta eksploitasi data pribadi oleh pihak ketiga. Melalui aturan ini, platform wajib memiliki mekanisme verifikasi usia yang mumpuni. Bagi platform yang membandel, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi.
Sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) menjadi opsi terakhir, jika rencana aksi kepatuhan tidak segera disampaikan.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak hanya sekadar canggih, tetapi juga ramah dan aman bagi pertumbuhan anak.
Langkah berani yang diambil melalui implementasi PP TUNAS ini menandai babak baru kedaulatan digital Indonesia.
Di saat teknologi berkembang pesat, perlindungan terhadap kelompok rentan—khususnya anak-anak—adalah harga mati yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara sistem elektronik. (*)
Baca juga :





